JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto keberatan namanya dicatut dalam struktur kepengurusan DPP Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.
Dalam kepengurusan DPP kubu Muchdi Pr, nama Tommy dicantumkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya.
"Pak Tommy Soeharto juga menyampaikan amat keberatan atas pencatutan nama beliau di Dewan Pembina," kata Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait SK Kemenkumham
Priyo mengatakan, pencatutan oleh kubu Muchdi Pr berpotensi mencemarkan nama baik Tommy Soeharto.
"Itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses pidana," ujarnya.
Tak hanya nama Tommy, nama kader Partai Berkarya lainnya seperti Neneng A Tutty juga dicantumkan dalam struktur kepengurusan DPP Partai Berkarya tanpa izin dan persetujuan yang bersangkutan.
Baca juga: Saat Partai Berkarya Terbelah Dua, Kubu Muchdi PR dan Tommy Soeharto
Sebelumnya, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.
Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.
Baca juga: Loyalis Tommy Tak Terima Kemenkumham Sahkan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr
Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.
Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.
Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.