JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Blora Djoko Nugroho, Kamis (6/8/2020) hari ini.
Djoko akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT DI, Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Djoko, dua saksi lain yang dipanggil penyidik adalah Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Basarnas Suhardi dan Komisaris PT Quartagraha Adikarsa Susinto Entong.
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Gali Dugaan Penerimaan Uang dari Mitra PT DI
Sebelumnya, eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
Baca juga: Kasus Korupsi PT DI, Eks Pejabat Kemensetneg Dipanggil KPK
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.