JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan sejumlah capaian pelaksanaan fungsi legislasi DPR selama Masa Persidangan IV tahun 2019-2020.
Ada tiga pembahasan RUU yang diselesaikan DPR bersama pemerintah.
"Dalam Masa Sidang Persidangan IV ini, pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah telah melakukan penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah RUU," kata Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Pertama, yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undnag-undang.
Baca juga: Di Hadapan DPR, Sri Mulyani Sampaikan PDB RI Capai Rp 15.833,9 Triliun
Kedua, UU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).
Ketiga, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).
Selain itu, DPR bersama pemerintah dan DPR melakukan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Ada 16 RUU yang dikeluarkan dari daftar, tiga RUU ditambahkan, dan dua RUU digantikan.
"Dengan demikian jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sebanyak 37 RUU," ujar Puan.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR Diwarnai Interupsi soal RUU Haluan Ideologi Pancasila
Puan mengatakan, saat ini banyak pembahasan RUU yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Namun, ia menegaskan DPR memiliki komitmen politik yang kuat untuk menyelesaikan RUU menjadi undang-undang.
"DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi UU sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi," ucapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.