JAKARTA, KOMPAS.com - Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo memastikan, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (sebelumnya ditulis Prasetyo) akan dijerat dengan hukum pidana.
Prasetijo merupakan pejabat di Polri yang menerbitkan surat jalan untuk buron terpidana kasus pengalihan utang cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Terkait seluruh rangkaian kasus ini, maka kita akan tindaklanjuti dengan proses pidana," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Personel Pusdokkes Polri Diperiksa Terkait Surat Kesehatan Djoko Tjandra
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan penerbitan surat jalan tersebut, Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang," kata dia.
"Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi Polri maupun yang terjadi di tempat lain," sambung Listyo.
Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri.
Baca juga: KPK Diminta Usut Dugaan Suap di Balik Pelarian Djoko Tjandra
Prasetijo membuat surat tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Ia kini telah dicopot dari jabatannya tersebut.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan