Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pelindungan PRT Batal Dibawa ke Paripurna DPR Kamis Siang Ini

Kompas.com - 16/07/2020, 10:58 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) gagal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menyatakan, dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan fraksi dan pimpinan DPR, pengesahan RUU Pelindungan PRT sebagai inisiatif DPR ditolak sebagai agenda rapat paripurna pada Kamis (16/7/2020).

"Tidak disepakati Bamus kemarin, padahal Bamus tidak pada kewenangan menyepakati atau tidak," kata Willy saat dihubungi, Kamis.

Willy yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan PRT mengatakan rapat Bamus menolak karena alasan administratif.

"Alasannya administratif, suratnya belum didisposisi. Teknis banget padahal kan ada dua surat RUU Perlindungan PRT dan RUU Praktik Psikologi," ujarnya.

Baca juga: Mendorong Pendekatan Advokasi dan Pendidikan dalam Isu RUU PPRT

Ia pun mengatakan akan berupaya memperjuangkan RUU Pelindungan PRT agar dapat dibahas DPR dan pemerintah.

Willy RUU Pelindungan PRT ini semestinya menjadi prioritas di tengah banyaknya kritik publik atas pembahasan RUU yang dilakukan DPR.

"Kami terus perjuangkan, kan ini RUU yang populis di tengah citra DPR yang banyak menerima kritik publik," tutur Willy.

Dikecam

Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja mengatakan DPR tidak serius memperjuangkan kelompok rentan, seperti PRT.

Mereka mengecam sikap DPR yang urung membawa RUU Pelindungan PRT ke rapat paripurna.

"Tindakan Bamus ini menunjukkan sikap DPR RI yang tidak mempunyai keseriusan dalam memperjuangkan kelompok minoritas seperti PRT," kata salah satu anggota aliansi, Lita Anggraini, dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: Menteri PPPA: RUU Perlindungan PRT Harus Segera Disahkan

Menurut Lita, penolakan terhadap RUU Pelindungan PRT itu disuarakan oleh fraksi-fraksi besar di DPR.

Ia pun mengatakan, sikap fraksi-fraksi dari partai besar yang menolak ini menggambarkan watak feodal, diskriminatif, dan pengabaian terhadap PRT sebagai rakyat kecil. Apalagi RUU Perlindungan PRT ini sudah 16 tahun diperjuangkan.

"Padahal seharusnya sudah menjadi tugas konstitusi bahwa konstituen ada di hati, jiwa, dan komitmen wakil rakyat di DPR. Sudah 16 tahun sejak diperjuangkan pertamakali di tahun 2004 RUU PRT mangkrak di DPR," ujar Lita.

RUU Pelindungan PRT sebelumnya telah disepakati dalam rapat Badan Legislasi pada Rabu (1/7/2020).

Rapat menyepakati RUU Pelindungan PRT selanjutnya dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisatif DPR.

RUU Pelindungan PRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Hal-hal pokok yang diatur dalam RUU Pelindungan PRT, antara lain soal perekrutan PRT baik secara langsung maupun tidak langsung, aturan penyalur PRT, dan hak-hak bagi PRT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com