JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani memastikan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang diusulkan pemerintah tidak akan dibahas dalam waktu dekat.
Ia menyatakan DPR akan menampung saran dan kritik dari berbagai elemen masyarakat terhadap konsep RUU BPIP.
"DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, dan kritik terhadap konsep RUU tersebut," kata Puan dalam konferensi pers dari Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Bertemu Pimpinan MPR, PBNU Setuju RUU HIP Diganti Jadi BPIP
Konsep RUU BPIP itu diusulkan pemerintah sebagai tindak lanjut atas permintaan penundaan pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usul DPR.
Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP itu mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan BPIP. Ia mengatakan, muatan tentang penafsiran Pancasila atau sejarah Pancasila dihapus.
Selain itu, ia menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Komunisme/Marxisme-Leninisme dicantumkan sebagai konsideran RUU BPIP.
"Substansi pasal-pasal RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," ucapnya.
Puan mengatakan RUU BPIP akan dibahas jika DPR dan pemerintah sudah mendapatkan masukan yang cukup dari masyarakat.
Politisi PDI-P itu berharap RUU BPIP benar-benar menjadi produk legislasi yang menjawab kebutuhan hukum dalam upaya pembinaan ideologi Pancasila yang dilaksanakan BPIP. Ia juga ingin kontroversi tentang RUU HIP dapat diakhiri.
"Selanjutnya DPR dan pemerintah berharap setelah terjadi kesepakatan antara DPR dan pemerintah, segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi beberapa minggu terakhir ini terkait RUU HIP dapat diakhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai, serta kompak gotong-royong melawan pandemi Covid19 dan dampaknya," kata Puan.
Baca juga: Ketua MPR Minta RUU HIP Diubah Jadi Penguatan BPIP
Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga menegaskan, pemerintah dan DPR membuka ruang masukan dari publik terhadap RUU BPIP.
Selain itu, ia menegaskan tidak ada lagi perdebatan soal Pancasila sebagai ideologi bangsa.
"Kami tekankan soal Pancasila yang kita pakai secara resmi itu, di sini kami cantumkan di dalam Bab 1 Pasal 1 Butir 1, bahwa Pancasila itu ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.