Ada tiga pembahasan RUU yang diselesaikan DPR bersama pemerintah.
"Dalam Masa Sidang Persidangan IV ini, pelaksanaan fungsi legislasi, DPR bersama pemerintah telah melakukan penyelesaian pembahasan terhadap sejumlah RUU," kata Puan dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Pertama, yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undnag-undang.
Kedua, UU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty of Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation).
Ketiga, UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Cabinet of Ministers of Ukraine on Cooperation in the Field of Defence).
Selain itu, DPR bersama pemerintah dan DPR melakukan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Ada 16 RUU yang dikeluarkan dari daftar, tiga RUU ditambahkan, dan dua RUU digantikan.
"Dengan demikian jumlah RUU yang ada dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 sebanyak 37 RUU," ujar Puan.
Puan mengatakan, saat ini banyak pembahasan RUU yang terdampak akibat pandemi Covid-19.
Namun, ia menegaskan DPR memiliki komitmen politik yang kuat untuk menyelesaikan RUU menjadi undang-undang.
"DPR tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi UU sebagai tugas konstitusional dalam fungsi legislasi," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/18340871/puan-maharani-selama-masa-sidang-iv-dpr-tuntaskan-3-ruu