Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Evaluasi Prolegnas Prioritas 2020, Ini Daftarnya

Kompas.com - 16/07/2020, 17:10 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020 dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Hasil evaluasi tersebut memutuskan ada 37 RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman mengatakan, pembahasan 50 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2020 yang sudah disepakati DPR dan pemerintah, tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena terdapat hambatan, salah satunya pandemi Covid-19.

Baca juga: Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Bakal Ditarik dari Prolegnas 2020

Oleh karenanya, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi bersama pemerintah disepakati pengurangan 16 RUU dalam prolegnas prioritas tahun 2020, sehingga total terdapat 37 RUU prioritas.

"Untuk itu, Badan Legislasi bersama dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI dalam rangka evaluasi prolegnas prioritas tahun 2020 menyepakati mengurangi 16 rancangan undang-undang RUU prioritas tahun 2020," kata Supratman.

Adapun setelah Supratman menyampaikan laporan evaluasi prolegnas prioritas tahun 2020, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir.

Baca juga: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas di Saat Tingginya Kasus Kekerasan Seksual

"Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah laporan Badan Legislasi atas hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2020 dapat disetujui ?," tanya Dasco.

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Berikut daftar RUU dalam Prolegnas prioritas 2020 :

1. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

2. RUU tentang Kitab UU Hukum Pidana

3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

4. RUU tentang Jabatan Hakim

5. RUU perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com