Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Pemerkosaan Anak di P2TP2A dan Urgensi RUU PKS Menurut Komnas Perempuan

Kompas.com - 08/07/2020, 16:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan dan mengutuk keras kasus perkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berinisial Nf (14) di Lampung Timur, Lampung.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) seharusnya bisa menjadi lembaga pemerintah yang memberikan rasa aman ke korban kekerasan seksual, bukan malah melakukan kekerasan serupa.

"Kami mengutuk, menyampaikan rasa kekecewaan terhadap peristiwa ini karena seharusnya ketua P2TP2A Lampung Timur itu kan harusnya memberikan perlindungan," kata Siti kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Baca juga: Kekecewaan Masyarakat terhadap DPR atas Penundaan Pembahasan RUU PKS

Nf merupakan korban perkosaan yang oleh orang tuanya dititipkan di rumah aman P2TP2A dengan harapan dapat terlindungi dan terpulihkan.

Tetapi, pada kenyataannya, justru Kepala P2TP2A diduga melakukan pemerkosaan terhadap Nf, bahkan "menjual" Nf ke pria lain untuk berhubungan badan.

Menurut Siti, kasus ini menjadi salah satu bukti kealpaan negara dalam menyelengarakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Ia mengatakan, seharusnya ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur penyelenggaraan perlindungan korban kekerasan seksual.

Baca juga: ICJR Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Pemerkosaan Anak oleh Kepala P2TP2A

Dalam kasus Nf, berlaku UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak. Tetapi, kedua aturan ini tak memuat perlindungan korban kekerasan.

"Penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban selama ini kan mengercutnya ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), padahal mandat LPSK itu lebih ke pelanggaran HAM berat," ujar Siti.

Dari kasus ini, lanjut Siti, dapat dilihat urgensi dari Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Sebab, UU PKS dirancang salah satunya untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, termasuk yang masih berusia anak.

Rancangan UU PKS mengatur soal kewajiban negara dalam mengalokasikan dana penyelenggaraan perlindungan korban, sehingga lembaga-lembaga seperti P2TP2A mendapat dukungan penuh.

Baca juga: Masyarakat Minta DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PKS

Menurut Siti, yang terjadi selama ini adalah pihak-pihak yang berada di P2TP2A kurang menegakkan SOP dalam menjalankan tugasnya.

Kasus yang menimpa Nf membuktikan bahwa ada persoalan pada rekrutmen dan kompetensi para petugas P2TP2A. Kasus ini juga membuktikan lemahnya sistem pengawasan unit pemerintah tersebut.

Sementara, RUU PKS dibuat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan itu.

"Entah kompetensi pendidikan, pelatihan,sistem rekrutmen, di RUU PKS itu mencoba mendorong tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, itu dibunyikan di RUU," ujar Siti.

Baca juga: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas di Saat Tingginya Kasus Kekerasan Seksual

Oleh karena hal tersebut, Komnas Perempuan mendorong supaya DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan RUU PKS.

"Untuk segera dibahas dan disahkan agar kejelasan mandat untuk pemerintah daerah, pemerintah pusat untuk penanganan, pengintegrasian sistem peradilan pidana dengan sistem pemulihan korban, termasuk rumah aman dan sebagainya itu ada payung hukumnya," kata Siti.

Sebelumnya diberitakan, Nf bocah 14 tahun asal Way Jepara Lampung Timur diperkosa oleh DA, Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Tak hanya itu. NF juga "dijual" oleh Kepala UPT P2TP2A untuk berhubungan badan dengan pria lain.

Baca juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, Apa Isi dan Polemik RUU PKS?

Ironisnya, Nf diperkosa oleh kepala UPT saat dia dititipkan di rumah aman milik pemerintah untuk menjalani pemulihan.

Nf dititipkan di rumah aman karena pernah menjadi korban perkosaan oleh pria tak bertanggung jawan beberapa waktu lalu.

"Jelas saya tidak terima. Anak saya bukannya dilindungi malah dipaksa melakukan perbuatan mesum," ujar Sugiyanto, ayah Nf Sabtu (4/7/2020) dilansir dari Tribunlampung.co.id.

Baca juga: Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak , KPAI Sebut Ada Kecolongan Saat Rekrutmen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com