JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan kelompok masyarakat sipil kecewa dengan kinerja DPR terkait penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Jaringan ini terdiri dari ratusan kelompok dan individu pendukung RUU PKS, antara lain Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), hingga Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KePPaK Perempuan).
Sebelumnya, Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini.
Baca juga: Masyarakat Minta DPR Segera Bahas dan Sahkan RUU PKS
"Masyarakat sipil menyampaikan rasa kecewa yang mendalam atas pernyataan Komisi VIII DPR akan dikeluarkannya RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020," ujar perwakilan jaringan masyarakat sipil dari Forum Pengada Layanan (FPL), Veni Siregar, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).
Veni mengungkapkan, pihaknya mencatat bahwa sejak Maret 2020, Komisi VIII DPR telah menyerahkan RUU tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Alasannya, karena beban penyelesaian agenda rancangan yang cukup sulit untuk dipenuhi.
Namun, pada saat itu, Baleg DPR tidak mengambil alih sebagai RUU Prioritas 2020. Sehingga, status RUU PKS sampai saat ini masih menjadi usulan Komisi VIII. Veni menilai, saat ini terjadi ketidakjelasan status RUU PKS di parlemen.
Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai proglenas prioritas 2020, sampai Juli 2020 ini, belum ada kejelasan siapa yang akan menjadi pengusul RUU itu.
Baca juga: Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Bakal Ditarik dari Prolegnas 2020
Dengan demikian, hal tersebut pun menimbulkan kebingungan publik. Terutama mengenai posisi kebijakan yang sebelumnya diharapkan untuk melindungi dan memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan seksual dan keluarganya.
Dia menyatakan, ketidakjelasan status dan tidak transparannya proses di DPR sangat menyulitkan masyarakat dalam mengawal RUU tersebut.
"Padahal pembahasan RUU sejatinya inklusif dan partisipatif," kata Veni.
Lemahnya komitmen DPR
Di sisi lain, situasi menggantung tersebut dinilai tidak terlalu berbeda dibandingkan pada periode 2019. Di mana, kata Veni, RUU PKS hanya dijadikan janji yang terus-menerus gagal.
Hal tersebut membuktikan lemahnya komitmen parlemen untuk memastikan RUU PKS dapat dibahas pada tahun ini.
Misalnya, yang terjadi pada penutupan periode terakhir DPR 2014-2019, RUU PKS tidak bisa ditindaklanjuti.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.