JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan DA, Kepala Unit UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.
Korban NF (14) ke kantor tersebut sebenarnya untuk mendapat pendampingan dan perlindungan setelah menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria.
“ICJR mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas laporan kasus ini,” kata peneliti ICJR Genoveva Alicia melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Kepala P2TP2A Diduga Perkosa Anak , KPAI Sebut Ada Kecolongan Saat Rekrutmen
Selain itu, ICJR juga meminta polisi mengusut dugaan perdagangan orang dalam kasus tersebut.
Sebab, NF mengaku sempat dijual oleh DA ke oknum pegawai rumah sakit di Sukadana.
Genoveva juga mendesak polisi menelusuri dugaan adanya korban lain.
“Pola-pola perdagangan orang seperti ini harus dengan hati-hati ditelusuri dan jika memang terbukti, aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan pasal yang dikenakan terhadap pelaku,” tuturnya.
ICJR pun menekankan perlunya perhatian serius pada kasus ini.
Apalagi mengingat terduga pelaku adalah pemimpin di unit yang bertugas memberi perlindungan dan pemulihan kepada korban.
Bahkan, ICJR menyarankan adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan