JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin mendukung DPR untuk tetap membahas RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Hal ini disampaikan Nurul dalam rapat kerja terkait evaluasi prolegnas prioritas 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020).
"Sejak kemarin dari Komisi VIII dan kemudian tadi Mas Taufik Basari (Nasdem) mengatakan soal RUU PKS, dalam hal ini, kami (Fraksi Golkar) tetap mendukung untuk dibahas RUU PKS ini, dalam masa sekarang ataupun yang berikutnya," kata Nurul.
Baca juga: 16 RUU Resmi Ditarik dari Prolegnas Prioritas, Salah Satunya RUU PKS
Nurul merasa RUU PKS penting terhadap perempuan Indonesia. Oleh karenanya, ia mendukung pembahasan RUU tersebut sesuai prosedur yang ada di DPR.
"RUU PKS cukup penting bagi kami yang perempuan dan jika RUU ini tidak berdiri sendiri, apakah nanti dikaitkan di mana (RKUHP), artinya yang penting bahwa substansinya ini akan dimasukan kepada RUU yang akan datang, utamanya semuanya yang ada di RUU PKS," ujar dia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menerima masukan Nurul guna melanjutkan pembahasan RUU PKS dalam prolegnas prioritas tahun 2021.
Baca juga: Saat Status RUU PKS di Prolegnas Prioritas 2020 Diperdebatkan...
"Saran dari Bu Nurul menyangkut RUU PKS ini akan kita lanjutkan di (prolegnas) prioritas yang akan datang. Oktober," kata Supratman.
Sebelumnya, dalam rapat kerja tersebut, Supratman mengungkap alasan mengapa Komisi VIII mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dicabut dari Prolegnas prioritas 2020.
Supratman menyebut, penarikan itu dilakukan lantaran menunggu pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP).
Baca juga: Ini Alasan Akademisi Terkait Urgensi Pengesahan RUU PKS
"Alasannya karena masih menunggu pengesahan RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan sangat terkait dari sisi penjatuhan sanksi. Jadi itu alasannya kenapa komisi VIII menarik RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual," kata Supratman.
Oleh sebab itu, Supratman berharap, RKUHP segera disahkan agar RUU PKS bisa masuk dalam Prolegnas prioritas.
"Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan di antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam program legislasi nasional," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.