JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan kelompok masyarakat sipil mendesak DPR segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ( RUU PKS).
Jaringan ini terdiri atas ratusan kelompok dan individu pendukung RUU PKS, antara lain Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), hingga Kelompok Peduli Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KePPaK Perempuan).
Mereka juga meminta agar RUU PKS kembali dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Baca juga: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas di Saat Tingginya Kasus Kekerasan Seksual
"Mendesak kepada Ketua DPR dan pimpinan, segera membahas dan mengesahkan RUU PKS yang sudah sangat mendesak, sesuai dengan tuntutan masyarakat sipil dan keadilan bagi korban," ujar perwakilan jaringan masyarakat sipil dari Forum Pengada Layanan (FPL) Veni Siregar, dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2020).
Veni berharap pembahasan RUU PKS dilakukan dengan memperhatikan masukan dari masyarakat sipil, agar substansinya berpihak pada korban kekerasan seksual.
Hal itu dapat dilakukan dengan membuka akses bagi masyarakat terhadap proses pembahasan.
Oleh sebab itu, Veni meminta agar pembahasan RUU PKS dilakukan secara terbuka dan transparan.
Baca juga: Anggota DPR Diminta Mundur jika Tak Sanggup Sahkan RUU PKS
"Sehingga aturannya memang berdasarkan suara masyarakat, juga berpihak kepada hak-hak dan keadilan korban," kata Veni.
Kemudian, Veni meminta Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk mendukung RUU PKS sebagai peraturan yang menjamin perlindungan korban.
Ia berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkoordinasi dengan kelompok masyarakat sipil.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan