Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Covid-19, Kemendagri Sebut Biaya Kampanye Pilkada 2020 Dapat Dipangkas

Kompas.com - 06/07/2020, 15:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyebutkan, memungkinkan bagi calon kepala daerah Pilkada 2020 untuk menghemat biaya kampanye.

Pasalnya, dengan adanya pandemi Covid-19, kampanye kali ini dapat digelar secara virtual.

Dengan metode tersebut, biaya kampanye pun dapat dipangkas.

"Kalau misalnya mau kampanye dihadiri oleh 10.000 orang saat ini memungkinkan secara online," kata Safrizal di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/7/2020).

"Kalau dulu mengumpulkan 10.000 mengeluarkan biaya yang miliaran kan, sekarang saya rasa dengan puluhan juta saja sudah bisa dengan streaming dan sebagainya," tuturnya.

Baca juga: KPU Tak Ingin Pemungutan Suara Elektronik pada Pilkada 2020

Safrizal mengatakan, akibat pandemi Covid-19, Pilkada 2020 akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus.

Protokol diterapkan sesuai dengan tingkat penyebaran virus atau zonasi di 270 daerah penyelenggara Pilkada. Sehingga, pilkada di daerah zona hijau akan berbeda dengan di daerah zona merah.

Misalnya, di daerah zona hijau kampanye atau kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik diperbolehkan dengan membatasi yang hadir maksimal 200 orang.

Di daerah zona merah, jumlah massa dalam kegiatan tersebut harus lebih sedikit.

"Jadi nanti KPU akan dibantu oleh Gugus Tugas baik nasional, daerah, provinsi, kabupaten/kota untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasar zonasi," ujar dia.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Semangat Hadapi Pilkada 2020? Ini Jawaban Kemendagri

Menurut Safrizal, dengan adanya wabah, gelaran Pilkada 2020 harus disesuaikan dengan new normal atau tatanan kehidupan baru. Sehingga cara-cara baru juga harus digunakan.

"Jadi membutuhkan strategi-strategi baru. Namanya juga new normal, tatanan baru, jadi secara kampanye pun harus baru," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan bahwa akibat Covid-19 KPU sebenarnya ingin meniadakan kampanye yang mengumpulkan banyak massa dan menggantinya dengan pertemuan daring.

Namun demikian, Undang-undang Pilkada telah mengatur bahwa kampanye dilakukan dengan pertemuan fisik.

Baca juga: Menurut Ketua KPU, Pilkada 2020 akan Jadi Sejarah Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com