Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Covid-19, Kemendagri Sebut Biaya Kampanye Pilkada 2020 Dapat Dipangkas

Kompas.com - 06/07/2020, 15:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyebutkan, memungkinkan bagi calon kepala daerah Pilkada 2020 untuk menghemat biaya kampanye.

Pasalnya, dengan adanya pandemi Covid-19, kampanye kali ini dapat digelar secara virtual.

Dengan metode tersebut, biaya kampanye pun dapat dipangkas.

"Kalau misalnya mau kampanye dihadiri oleh 10.000 orang saat ini memungkinkan secara online," kata Safrizal di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/7/2020).

"Kalau dulu mengumpulkan 10.000 mengeluarkan biaya yang miliaran kan, sekarang saya rasa dengan puluhan juta saja sudah bisa dengan streaming dan sebagainya," tuturnya.

Baca juga: KPU Tak Ingin Pemungutan Suara Elektronik pada Pilkada 2020

Safrizal mengatakan, akibat pandemi Covid-19, Pilkada 2020 akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus.

Protokol diterapkan sesuai dengan tingkat penyebaran virus atau zonasi di 270 daerah penyelenggara Pilkada. Sehingga, pilkada di daerah zona hijau akan berbeda dengan di daerah zona merah.

Misalnya, di daerah zona hijau kampanye atau kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik diperbolehkan dengan membatasi yang hadir maksimal 200 orang.

Di daerah zona merah, jumlah massa dalam kegiatan tersebut harus lebih sedikit.

"Jadi nanti KPU akan dibantu oleh Gugus Tugas baik nasional, daerah, provinsi, kabupaten/kota untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasar zonasi," ujar dia.

Baca juga: Mengapa Pemerintah Semangat Hadapi Pilkada 2020? Ini Jawaban Kemendagri

Menurut Safrizal, dengan adanya wabah, gelaran Pilkada 2020 harus disesuaikan dengan new normal atau tatanan kehidupan baru. Sehingga cara-cara baru juga harus digunakan.

"Jadi membutuhkan strategi-strategi baru. Namanya juga new normal, tatanan baru, jadi secara kampanye pun harus baru," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan bahwa akibat Covid-19 KPU sebenarnya ingin meniadakan kampanye yang mengumpulkan banyak massa dan menggantinya dengan pertemuan daring.

Namun demikian, Undang-undang Pilkada telah mengatur bahwa kampanye dilakukan dengan pertemuan fisik.

Baca juga: Menurut Ketua KPU, Pilkada 2020 akan Jadi Sejarah Indonesia

Sehingga, untuk mencegah penularan Covid-19, KPU hanya akan membatasi jumlah massa di kampanye Pilkada kali ini.

"Tetap kami perbolehkan (kampanye pertemuan fisik), tapi diatur. Misalnya (massa) tidak boleh melebihi 40 persen dari kapasitas ruangan, kalau pakai meja, kursi harus diatur jaraknya 1 meter menggunakan masker," kata Arief.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com