JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyebut bahwa pihaknya belum punya rencana menggelar pemungutan suara secara elektronik atau e-voting, termasuk pada Pilkada 2020.
Menurut Arief, ada sejumlah pihak yang mengusulkan supaya Pilkada tahun ini digelar menggunakan e-voting karena adanya pandemi Covid-19. Tetapi, KPU berpandangan bahwa metode ini akan menghilangkan kultur pemilihan secara langsung.
"Ada banyak masukan supaya pakai online ya vote online," kata Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/7/2020).
Baca juga: Menurut Ketua KPU, Pilkada 2020 akan Jadi Sejarah Indonesia
"Tapi KPU berdasarkan pengalaman lihat pemilu di banyak negara, kebetulan saya juga melihat sendiri, menurut saya kita jangan menghilangkan kultur pemungutan suara langsung, itu tetap manual," ujarnya.
Arief mengatakan, tahapan pemilihan umum yang mungkin dilakukan secara elektronik adalah rekapitulasi suara atau e-rekap.
Jika metode itu digunakan, setelah pencoblosan tidak ada lagi rekapitulasi suara secara manual berjenjang dari daerah ke pusat karena sistemnya menggunakan teknologi informasi.
Menurut Arief, konsep e-rekap sebenarnya sudah diwujudkan KPU dengan menciptakan sistem informasi penghitungan suara (Situng) pasa Pemilu 2019.
Hanya saja, ketika itu perhitungan Situng bukan menjadi hasil rekapitulasi suara resmi yang ditetapkan oleh KPU. Situng hanya menjadi acuan masyarakat dalam memantau rekapitulasi suara.
Baca juga: PDI-P Rekomendasikan Istri Bupati Anas, Ipuk Fiestiandani Maju di Pilkada Banyuwangi
"Kultur kita sudah siap enggak menyatakan bahwa rekap itu (elektronik) hasil resmi? Ini yang mau kami dorong. Mungkin belum sampai dengan pemungutan suaranya tapi sampai rekapnya," ujar Arief.
Arief mengatakan, jika rekapitulasi digelar secara elektronik, maka tahapan tersebut tak memakan waktu yang lama hingga berhari-hari.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan