Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Setoran Biaya Haji 2020, BPKH: Mengendap Dapat Manfaat, Ditarik Akan Dikembalikan

Kompas.com - 06/07/2020, 15:00 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan, saat ini total setoran pelunasan haji tahun 2020 yang ada di kas BPKH yaitu sebesar Rp 2,3 triliun.

Ia mengatakan, jemaah yang tidak mengajukan pengembalian setoran akan mendapatkan nilai manfaat dari kelolaan keuangan haji tersebut.

"Jemaah haji akan diberikan kesempatan apakah tetap menyimpan uang di BPKH atau menarik dana setoran lunas tersebut. Pilihan ada di jemaah haji," kata Anggito dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Kepala BPKH Usul Jemaah Haji Gagal Berangkat Dapat Uang Kompensasi

"Yang mengendap mendapatkan nilai manfaat sesuai waktu pengendapan," lanjut dia.

Sementara itu, Anggito menegaskan, BPKH tidak akan menahan uang jemaah yang mengajukan pengembalian setoran.

BPKH akan mengembalikan setoran pelunasan haji tersebut ke rekening calon jemaah yang mengajukan pengembalian setoran setelah mendapatkan surat perintah membayar (SPM) dari Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.

Baca juga: Pelaksanaan Haji 2020 Terbatas, PBNU Harap Jemaah Haji Indonesia Tak Kecewa

"Yang ditarik akan segera dikembalikan. Itu akan kami laksanakan dalam waktu yang telah dimandatkan dalam peraturan," tutur dia.

Dalam rapat itu, Anggito sekaligus menyampaikan bahwa pandemi Covid-19 berdampak cukup besar bagi pengelolaan keuangan haji.

Anggito menyatakan, jumlah pendaftar jemaah haji baru turun hingga 50 persen selama pandemi Covid-19.

"Jumlah pendaftar baru bahkan turun sampai 50 persen," kata Anggito.

Baca juga: Kepala BPKH: Pendaftar Jemaah Haji Baru Turun Hingga 50 Persen

Akibatnya, lanjut Anggito, nilai pengelolaan dana haji berpotensi menurun.

Selain karena pendaftar haji yang menurun, juga berkaitan dengan calon jemaah yang mengajukan pengembalian setoran setelah ada keputusan pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2020.

"Memang ada potensi kenaikan dana kelolaan, tapi ada juga potensi penurunan dana kelolaan karena jemaah haji baru yang mendaftar itu kurang lebih 50 persen dari kondisi normal karena Covid-19, juga ada indikasi peningkatan pembatalan haji karena kebutuhan pasca Covid-19," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Bahlil: Pembangunan IKN Sudah Diatur UU, Siapa Pun Wajib Laksanakan

Nasional
Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Bawaslu Panggil 2 Kubu Apdesi Telusuri Dugaan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Nasional
Draf RUU DKJ: Pilkada di Jakarta Dihapus, Gubernur Ditunjuk Presiden lewat Usul DPRD

Draf RUU DKJ: Pilkada di Jakarta Dihapus, Gubernur Ditunjuk Presiden lewat Usul DPRD

Nasional
PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

PDI-P Yakin Ganjar-Mahfud Raup 60 Persen Suara di Kaltim

Nasional
Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Ubah Putusan

Nasional
Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Tak Boleh Gunakan Lokasi CFD buat Kampanye Politik

Nasional
Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Wamenkumham Didesak Mundur karena Berstatus Tersangka Korupsi

Nasional
Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Soal Polemik Debat Cawapres, Bawaslu: Mau Didampingi Capres Apa Tidak, Terserah…

Nasional
KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

KPK Periksa Asisten Pribadi Wamenkumham dan Seorang Pengacara

Nasional
Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Ingatkan Masyarakat, Cak Imin Sebut Bansos Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Bukan dari Paslon Tertentu

Nasional
Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Moeldoko Sebut Agus Rahardjo Punya Motif Politik Ungkap Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Nasional
Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Bahlil Ungkap Banyak Investor Mulai Ragukan IKN karena Ada Capres yang Kritik

Nasional
Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Soal Netralitas Pemilu, Polri: Kalau Ada Personel Tak Sesuai Ketentuan, Laporkan

Nasional
Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Ignasius Jonan Akan Dilibatkan dalam Pembangunan Transportasi Kereta Api jika Anies Terpilih Jadi Presiden

Nasional
Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Itu Diam

Merespons Agus Rahardjo, Bahlil: Pak Jokowi kalau Marah Itu Diam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com