Sehingga, untuk mencegah penularan Covid-19, KPU hanya akan membatasi jumlah massa di kampanye Pilkada kali ini.
"Tetap kami perbolehkan (kampanye pertemuan fisik), tapi diatur. Misalnya (massa) tidak boleh melebihi 40 persen dari kapasitas ruangan, kalau pakai meja, kursi harus diatur jaraknya 1 meter menggunakan masker," kata Arief.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.