Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai KPK Harus Selidiki Dugaan Korupsi Kartu Prakerja

Kompas.com - 25/06/2020, 15:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menyelidiki dugaan korupsi di balik program Kartu Prakerja.

Adnan mengatakan, hasil kajian KPK yang menunjukkan sejumlah permasalahan dalam Kartu Prakerja dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi.

"Saya kira KPK enggak punya pilihan lain untuk masuk ke level penindakan karena bau amisnya sudah sangat jelas dan tidak ada pilihan bagi KPK juga untuk menyetop untuk tidak melakukan upaya hukum," kata Adnan dalam sebuah diskusi publik, Kamis (25/6/2020).

Baca juga: Ada Konflik Kepentingan di Kartu Prakerja?

Menurut Adnan, sudah ada indikasi pelanggaran hukum dan kerugian dalam program tersebut.

Oleh karena itu, ia mendorong KPK untuk meminta auditor mengaudit anggaran Kartu Prakerja untuk mengetahui nilai kerugian negara tersebut.

"Audit itu juga termasuk apakah peserta kartu prakerja itu fiktif atau tidak, karena kita khawatir ini juga ada situasi di mana kemudian keadaan ini terjadi," kata Adnan.

Baca juga: Kaji Program Kartu Prakerja, KPK: Belum Ada Uang Negara yang Hilang

Adnan menambahkan, ketegasan KPK dalam menindak program Kartu Prakerja ini diperlukan agar tidak muncul program-program serupa yang dinilai memboroskan anggaran, khususnya di tengah pandemi Covid-19.

"Kalau program Kartu Prakerja lolos, bisa jadi mangsa-mangsa baru akan bermunculan dan ini akan memakan sebagian besar anggaran yang sebenarnya dialokasikan mengatasi dampak dari pandemi," kata Adnan.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap program Kartu Prakerja.

Menurut Firli, hingga saat ini belum ditemukan indikasi uang negara hilang dan menimbulkan kerugian.

"Yang pasti sampai hari ini belum ada keuangan negara yang hilang dan program Kartu Prakerja belum menimbulkan kerugian negara sampai hari ini," kata Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Kontroversi Kartu Prakerja, dari Temuan KPK hingga Keterlibatan Perusahaan Stafsus

Ia mengatakan, hasil kajian KPK terhadap Kartu Prakerja telah disampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Firli menjelaskan, KPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait program tersebut.

"Selanjutnya hasil kajian tersebut kami lengkapi dengan rekomendasi, kami sampaikan dengan pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan dihadiri para pihak yang terkait," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com