Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi untuk Mitra Kartu Prakerja Dipertanyakan, Dinilai Tak Ada Dasar Hukum

Kompas.com - 01/06/2020, 18:29 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan besaran komisi bagi platform digital yang menjadi mitra dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja.

"Kami di ICW melihat, rasanya tidak ada sama sekali satu pasal pun yang mengatur mengenai berapa jumlah besaran komisi yang berhak untuk didapatkan oleh platform digital," kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi daring, Senin (1/6/2020).

Platform digital memang diperbolehkan mengambil komisi dalam jumlah wajar dari lembaga pelatihan yang bekerja sama.

Baca juga: ICW Pernah Minta Informasi soal Kartu Prakerja, tetapi Tak Digubris

Hal itu tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020.

Di ayat berikutnya disebutkan, besaran komisi jasa tersebut diatur dalam perjanjian kerja sama dan mendapat persetujuan manajemen pelaksana.

Namun, Wana menuturkan, kedua pasal tersebut tidak memberikan ketentuan mengenai jumlah komisi yang boleh didapatkan platform digital.

Tidak adanya penetapan besaran berpotensi pada pengambilan komisi yang tidak wajar sehingga dapat merugikan peserta.

Baca juga: Wasekjen DPP Golkar: Kartu Prakerja Beri Peluang Peningkatan Keterampilan

Menurut dia, dokumen perjanjian kerja sama antara platform digital dan manajemen pelaksana yang seharusnya memuat informasi tersebut tidak terbuka bagi publik.

Berdasarkan penuturan Wana, Kementerian Koordinator Perekonomian tidak memberikan dokumen perjanjian kerja sama tersebut.

Maka dari itu, ICW masih berusaha mendapatkan dokumen tersebut.

"Kementerian Koordinator Perekonomian tidak memberikan informasi tersebut dan kami saat ini sedang masuk dalam proses keberatan, di mana kami sampaikan ke Menko Perekonomian," tutur dia.

Baca juga: Kesulitan Jawab Soal Matematika, Wayan Arta 3 Kali Gagal Lolos Program Kartu Prakerja: Daftarnya Susah

Diketahui, hingga saat ini, terdapat delapan platform digital yang menjadi mitra pemerintah dalam melaksanakan program Kartu Prakerja.

Delapan platform tersebut meliputi Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

Platform-platform tersebut berkewajiban untuk melakukan kurasi dan verifikasi serta menjadi pasar dari berbagai pelatihan yang disediakan oleh lembaga pelatihan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com