JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tujuh poin rekomendasi kepada Pemerintah terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Rekomendasi ini diberikan setelah KPK menemukan sejumlah masalah dalam program Kartu Prakerja berdasarkan hasil kajian.
"Berdasarkan kajian KPK, untuk perbaikan teknis pelaksanaan program kami merekomendasikan kepada pemerintah melakukan hal-hal berikut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Kajian KPK atas Kartu Prakerja: Konflik Kepentingan hingga Potensi Kerugian Negara
Pertama, KPK merekomendasikan agar peserta yang disasar tidak perlu mendaftar secara daring untuk menjadi peserta program, melainkan dihubungi oleh manajemen pelaksana.
Sebab, KPK menemukan hanya sebagian kecil dari sasaran program Kartu Prakerja, yakni para pekerja terdampak yang mendaftarkan diri ke program Kartu Prakerja.
Kedua, KPK mengusulkan agar fitur face recognition tidak perlu digunakan sebagai alat identifikasi peserta melainkan cukup mennggunakan NIK.
Ketiga, KPK mendorong agar Pemerintah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Agung tentang kerja sama delapan platform digital dalam program Kartu Prakerja termasuk Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah atau bukan.
Baca juga: ICW Pernah Minta Informasi soal Kartu Prakerja, tetapi Tak Digubris
Keempat, KPK menegaskan platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan.
"Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya," kata Alex.
Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring, agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.
"Misalnya apakah pelatihan bengkel sepeda motor itu bisa dilakukan secara daring atau tidak, rasa-rasanya kalau pelatihan bengkel sepeda motor kan harus tatap muka, praktik langsung, tidak bisa dilakukan dengan daring, hal seperti itu yang harus dikaji Pemerintah," kata Alex.
Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan.
Hasil kajian KPK menunjukkan, dari 327 sampel pelatihan yang disediakan, sebanyak 89 persen telah tersedia secara gratis di internet.
Baca juga: Komisi untuk Mitra Kartu Prakerja Dipertanyakan, Dinilai Tak Ada Dasar Hukum
Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif.
"Misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket," ujar Alex.
Alex mengatakan, hasil kajian dan rekomendasi itu telah dipaparkan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian pada 28 Mei 2020 lalu.
"Menko Perekonomian saat ini sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja," kata Alex.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.