JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyetorkan uang denda senilai Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 727 juta dari mantan Wali Kota Pasuruan Setiyono ke kas negara.
Setiyono merupakan terpidana kasus suap terkait proyek Pusat Layanan Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT-KUKM).
"Penyetoran dengan total Rp 977 juta tersebut ke kas negara sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: KPK Pindahkan Penahanan Wali Kota Pasuruan ke Jatim
Ali mengatakan, sumber uang denda dan pengganti tersebut ditransfer dari hasil pembukaan blokir rekening di Bank Jatim milik Setiyono.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening bendahara penerimaan KPK di Biro Keuangan KPK.
Baca juga: KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap Wali Kota Pasuruan
"Pembayaran uang denda dan UP (uang pengganti) tersebut setelah adanya persetujuan pembukaan blokir dari JPU KPK," kata Ali.
Dalam kasus tersebut, Setiyono divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Di samping itu, Setiyono juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 727 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.