JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana kasus suap terhadap Wali Kota Pasuruan Setiyono ke Lapas Klas I Surabaya, Jawa Timur.
"KPK melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana dalam kasus suap terhadap Wali Kota Pasuruan (Setiyono) terkait dengan proyek di Kota Pasuruan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Kedua terpidana itu adalah Pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.
Baca juga: Di Persidangan, Jaksa KPK Beberkan Modus Praktik Korupsi Wali Kota Pasuruan
"Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Febri.
Dwi Fitri Nurcahyo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta.
"Sedangkan terpidana kedua (Wahyu Tri) dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta," katanya.
Baca juga: KPK Pindahkan Penahanan Wali Kota Pasuruan ke Jatim
Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono bersama Dwi Nurcahyo dan Wahyu Tri dinyatakan bersalah menerima suap dari pihak kontraktor Muhammad Baqir terkait kepentingan proyek.
Proyek itu terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.