JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara satu tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 ke tingkat penuntututan.
Tersangka tersebut adalah seorang pihak kontraktor bernama Muhammad Baqir. Dalam kasus ini, Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Baqir.
"Penyidikan untuk tersangka MB telah selesai. Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka MB ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (3/12/2018).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Pasuruan, KPK Kantongi Identitas Trio Kwek-Kwek
Menurut Febri, sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa 40 saksi dari beragam unsur.
Dalam kasus ini, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek itu adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.
Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Masing-masing yakni staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.