Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan ICW atas RUU Pemasyarakatan, Hak Rekreasi hingga Permudah Pembebasan Koruptor

Kompas.com - 17/05/2020, 18:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, revisi Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) lebih banyak membawa masalah ketimbang menawarkan solusi pemberantasan korupsi.

Dilihat dari sejumlah poin, revisi UU ini dinilai memberikan keleluasaan pada narapidana kasus korupsi. Bahkan, napi koruptor dipermudah untuk mendapat pembebasan bersyarat.

"Kita mengetahui bersama bahwa RUU (Rancangan Undang-Undang) Pemasyarakatan ini lebih banyak permasalahannya daripada menawarkan solusi yang jelas terkait dengan pemasyarakatan ataupun terkait dengan isu-isu pemberantasan korupsi," kata Kurnia dalam diskusi yang digelar secara daring, Minggu (17/5/2020).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor

Ada tiga hal yang menjadi catatan ICW terkait substansi revisi UU Pemasyarakatan. Pertama, terkait pemberian hak rekreasi yang tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU revisi.

Kurnia menilai bahwa ada ketidakjelasan pemaknaan atas konsep pemberian hak kegiatan rekreasi. Sebab, tak disebutkan dalam undang-undang apa makna dari hak rekreasi itu sendiri.

"Dan semestinya para narapidana dan para tahanan spesifiknya untuk tindak pidana korupsi tidak layak diberikan hak rekreasi seperti ini," ujar Kurnia.

Baca juga: RUU Pemasyarakatan, Syarat Pembebasan Napi Koruptor Harus Diperketat

Kedua, ketiadaan syarat khusus bagi napi korupsi mendapat remisi cuti menjelang bebas maupun pembebasan bersyarat.

Dalam undang-undang sebelum revisi, ada pasal tentang syarat narapidana untuk mendapatkan hak-hak miliknya. Syarat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

PP ini menyebutkan bahwa narapidana harus berkelakuan baik, sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, hingga mau membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau menjadi justice collaborator untuk mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.

PP juga mengatur mengenai syarat pembayaran uang pengganti, hingga kewajiban Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan rekomendasi dari penegak hukum, baik KPK, kepolisian, atau kejaksaan.

"Tapi di RUU Pemasyarakatan tidak ada klausul tersebut," tutur Kurnia.

"PP 99 tahun 2012 ini dihapus dan dikembalikan menjadi PP 32 Tahun 1999, yang mana tidak ada persyaratan khusus bagi narapidana tindak pidana khusus, spesifiknya lagi tindak pidana korupsi. Jadi semuanya sama," lanjutnya.

Baca juga: Bahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III Akan Gelar RDPU

Catatan ketiga, ICW memandang bahwa revisi UU ini tidak dilakukan dalam momentum yang tepat.

Di saat pemangku kepentingan fokus terhadap penanganan wabah Covid-19, DPR dan pemerintah justru membahas revisi undang-undang yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat.

Kurnia menyebut bahwa DPR sengaja tidak mengikutsertakan suara dan pandangan rakyat dalam pembahasan revisi UU ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com