Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan ICW atas RUU Pemasyarakatan, Hak Rekreasi hingga Permudah Pembebasan Koruptor

Kompas.com - 17/05/2020, 18:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, revisi Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) lebih banyak membawa masalah ketimbang menawarkan solusi pemberantasan korupsi.

Dilihat dari sejumlah poin, revisi UU ini dinilai memberikan keleluasaan pada narapidana kasus korupsi. Bahkan, napi koruptor dipermudah untuk mendapat pembebasan bersyarat.

"Kita mengetahui bersama bahwa RUU (Rancangan Undang-Undang) Pemasyarakatan ini lebih banyak permasalahannya daripada menawarkan solusi yang jelas terkait dengan pemasyarakatan ataupun terkait dengan isu-isu pemberantasan korupsi," kata Kurnia dalam diskusi yang digelar secara daring, Minggu (17/5/2020).

Baca juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor

Ada tiga hal yang menjadi catatan ICW terkait substansi revisi UU Pemasyarakatan. Pertama, terkait pemberian hak rekreasi yang tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 9 UU revisi.

Kurnia menilai bahwa ada ketidakjelasan pemaknaan atas konsep pemberian hak kegiatan rekreasi. Sebab, tak disebutkan dalam undang-undang apa makna dari hak rekreasi itu sendiri.

"Dan semestinya para narapidana dan para tahanan spesifiknya untuk tindak pidana korupsi tidak layak diberikan hak rekreasi seperti ini," ujar Kurnia.

Baca juga: RUU Pemasyarakatan, Syarat Pembebasan Napi Koruptor Harus Diperketat

Kedua, ketiadaan syarat khusus bagi napi korupsi mendapat remisi cuti menjelang bebas maupun pembebasan bersyarat.

Dalam undang-undang sebelum revisi, ada pasal tentang syarat narapidana untuk mendapatkan hak-hak miliknya. Syarat itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

PP ini menyebutkan bahwa narapidana harus berkelakuan baik, sudah menjalani dua pertiga masa hukuman, hingga mau membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau menjadi justice collaborator untuk mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.

PP juga mengatur mengenai syarat pembayaran uang pengganti, hingga kewajiban Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan rekomendasi dari penegak hukum, baik KPK, kepolisian, atau kejaksaan.

"Tapi di RUU Pemasyarakatan tidak ada klausul tersebut," tutur Kurnia.

"PP 99 tahun 2012 ini dihapus dan dikembalikan menjadi PP 32 Tahun 1999, yang mana tidak ada persyaratan khusus bagi narapidana tindak pidana khusus, spesifiknya lagi tindak pidana korupsi. Jadi semuanya sama," lanjutnya.

Baca juga: Bahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III Akan Gelar RDPU

Catatan ketiga, ICW memandang bahwa revisi UU ini tidak dilakukan dalam momentum yang tepat.

Di saat pemangku kepentingan fokus terhadap penanganan wabah Covid-19, DPR dan pemerintah justru membahas revisi undang-undang yang banyak mendapat penolakan dari masyarakat.

Kurnia menyebut bahwa DPR sengaja tidak mengikutsertakan suara dan pandangan rakyat dalam pembahasan revisi UU ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com