JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Herry menjamin pelibatan pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan UU Pemasyarakatan (RUU PAS).
Ia mengatakan pihaknya akan mengajak pihak-pihak yang terkait dengan kedua RUU itu dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU).
"Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan ini tetap akan melibatkan semua stakeholder terkait. Mekanismenya memang demikian, Komisi III akan memanggil semuanya untuk RDPU," kata Herman dalam keterangan tertulis, Senin (6/4/2020).
Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP
Herman pun meluruskan soal rencana Komisi III menyelesaikan RKUHP dan RUU PAS dalam satu pekan.
Ia menyebutkan saat ini panitia kerja (panja) di Komisi III masih menunggu rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melanjutkan pembahasan kedua RUU.
"Kami di Komisi III DPR belum bicara soal penyelesaian. Komisi III DPR hanya meminta persetujuan kepada pimpinan DPR untuk dimulainya pembahasan kedua RUU tersebut berdasarkan raker bersama Menkumham pada awal April 2020," jelasnya.
Baca juga: RKUHP dan RUU PAS Dibahas, DPR Klaim Hanya Bongkar Pasal Kontroversial
Dia mengatakan Komisi III akan berfokus pada pasal-pasal kontroversial yang sempat jadi sorotan publik. Herman menyatakan mereka tidak akan "membongkar ulang" keseluruhan naskah RUU.
"Yang dilakukan Komisi III adalah pembahasan sejumlah pasal kontroversial, bukan untuk mengambil keputusan tingkat II," kata Herman.
"Pasal-pasal krusial tersebut yang kemudian akan didiskusikan dengan dibahas oleh masing-masing panja di Komisi III. Jadi, tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu," tegasnya.
Mengenai kelanjutan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca juga: RKUHP Dibahas di Masa Pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Tunjukan Niat Baik
Komisi III dan Yasonna sepakat kedua RUU harus segera diselesaikan. Hal itu berkaitan dengan penanganan dan pengendalian Covid-19 di lapas/rutan.
"Komisi III DPR meminta Menkumham RI untuk segera menyelesaikan RUU tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang KUHP untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di LP/Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam rapat kerja, Rabu (1/4/2020).
Yasonna mengatakan, Kemenkumham memiliki pandangan yang sama dengan DPR bahwa RUU Pemasyarakatan dan RKUHP mesti segera rampung.
"Bapak dan ibu tahu komitmen kami Kemenkumham untuk meneruskan kedua RUU ini. Kita tidak berbeda pendapat soal ini," ujarnya.
Baca juga: Komisi III DPR dan Menkumham Sepakat Segera Selesaikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Namun, ia meminta DPR menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan surat presiden (surpres) baru.
Menurut Yasonna, pembahasan kedua RUU tidak bisa dilakukan begitu saja, meski keduanya berstatus carry over atau dilanjutkan dari periode sebelumnya.
"Dalam pandangan kami, carry over karena mandat politik, maka ini mandat politik baru, maka surpres baru harus kami mintakan," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.