Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanda Tanya di Balik Ngototnya DPR Sahkan UU Minerba...

Kompas.com - 14/05/2020, 03:20 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 296 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi saksi disahkannya Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba pada Selasa (12/5/2020) siang di Kompleks DPR, Jakarta.

Pembahasan Revisi UU Minerba terus mendapat sorotan dari sejumlah pihak karena dianggap hanya menguntungkan para pengusaha tambang.

Sementara, aspek dampak kerusakan lingkungan hidup, serta kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pertambangan dinilai kurang diperhatikan.

Baca juga: Antara Janji DPR Fokuskan Kinerja Tangani Covid-19 dan Realitanya...

Namun, kritik yang dilakukan sejumlah pihak bertepuk sebelah tangan. RUU Minerba disahkan, saat kondisi masyarakat sedang sudah akibat pandemi Covid-19.

"Apakah pembicaraan tingkat II tentang RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui atau disahkan menjadi undang-undang?," tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada para anggota yang hadir baik secara virtual maupun fisik.

"Setuju," jawab mereka diikuti ketukan palu sidang oleh Puan sebagai tanda persetujuan.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Corona dan Hujan Kritik, DPR Tetap Sahkan UU Minerba

Situasi pandemi

Ada delapan fraksi yang menyetujui perubahan UU itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PPP.

Sementara, Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan tersebut.

Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan, fraksinya menolak membahas RUU apa pun yang tidak berhubungan dengan penyelesaian pandemi Covid-19.

"Demokrat sekali lagi tidak apriori membahas RUU apa pun, apakah itu omnibus law RUU Cipta Kerja, RUU Haluan Ideologi Pancasila dan RUU Minerba. Namun, kami harus bijak melihat situasi, kondisi, dan prioritas," tulis Ibas melalui laman Twitter resminya pada 22 April lalu.

Baca juga: UU Minerba Dinilai Akan Memperburuk Kelestarian Lingkungan Hidup

Ibas menegaskan, usulan pembahasan RUU harus sesuai dengan kebutuhan rakyat karena saat ini mengingat situasi sosial dan ekonomi masyarakat terancam memburuk.

Sikap itu kembali ditegaskan oleh anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat, Sartono Hutomo, saat pembahasan tingkat pertama di DPR, Senin (11/5/2020).

Dilansir dari Kompas.id, menurut dia, pemerintah sebaiknya memprioritaskan kajian harga bahan bakar minyak dan jaminan pasokan elpiji ketimbang melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Baca juga: Walhi Minta Polisi Bebaskan Nelayan Penolak Tambang Pasir di Lampung

Namun, menurut anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisjam, pengesahan RUU ini harus segera dilaksanakan karena sudah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Selain itu, RUU ini juga sudah dibahas cukup lama.

Ia pun membantah bila DPR sengaja memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menyelesaikan pembahasan RUU Minerba.

"Tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19. Semua RUU di DPR berjalan sesuai tahapan-tahapannya, karena DPR telah memiliki tata cara persidangan/rapat yang mengacu pada protokol Covid-19," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com