Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Permintaan Soal UU Perbantuan TNI, DPR: Agak Susah

Kompas.com - 13/05/2020, 23:14 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani mengakui, agak sulit bagi DPR untuk menetapkan Undang-Undang Perbantuan TNI sebagai inisiatif lembaga legislatif tersebut.

Hal itu terkait masukan dari berbagai pihak agar UU Perbantuan TNI dibentuk sebelum melibatkan militer dalam penanganan terorisme.

Arsul beralasan, hal itu dikarenakan sifat UU tersebut yang menyangkut ketentuan teknis.

"Saya kira kalau ini menuntut DPR yang berinisiasi, agak susah juga karena ini soal-soal teknis," kata Arsul dalam diskusi daring yang digelar Komnas HAM, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Wacana Pembahasan RUU Perbantuan TNI, Komnas HAM: Perlu Ada Pembatasan Tugas Jelas

Kendati demikian, ia tidak menutup kemungkinan apabila pihak lain, misalnya masyarakat sipil ingin menyumbangkan naskah akademik atau draf rancangan UU tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah sudah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme.

Pada 4 Mei 2020, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengirim draf rancangan perpres ke DPR RI untuk meminta pertimbangan.

Menurut Arsul, DPR sebenarnya berharap perpres mengatur apa yang selama ini sudah dilakukan TNI dalam menangani terorisme.

Baca juga: MoU Perbantuan TNI dalam Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Diperpanjang

Sebab, diketahui bahwa TNI sudah bekerja sama dengan Polri dalam bidang ini. Misalnya, pada Operasi Tinombala yang bertugas mengejar kelompok teroris jaringan Santoso, yang kini dipimpin oleh Ali Kalora.

"Harapan DPR adalah bahwa peraturan presiden yang akan dikeluarkan itu isinya sebetulnya mengatur apa yang sudah terjadi dalam praktik sekarang atau dalam praktik selama ini," ujar dia.

Hingga saat ini, Arsul mengungkapkan, rancangan perpres tersebut belum dibahas oleh DPR.

Maka dari itu, menurutnya, pihak lain masih berkesempatan untuk memberikan masukan terkait rancangan perpres kepada pemerintah maupun DPR.

Masukan terkait UU tersebut datang dari Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Baca juga: Gubernur Lemhanas Sarankan Pemerintah Buat UU Perbantuan Sebelum Libatkan TNI Tangani Terorisme

Menurutnya, peran TNI dalam menangani terorisme berpotensi diakomodir di UU Perbantuan TNI, dibanding perpres.

“Kalau UU Perbantuan kita beresin dulu, mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di UU Perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam perpres,” kata Anam dalam diskusi yang sama.

Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo juga menilai pentingnya UU Perbantuan TNI.

Agus mengatakan, penanganan terorisme masuk dalam lingkup penegakan hukum, di mana Polri menjadi pelaksana utama.

Baca juga: Anggota Komisi I Usul Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perbantuan TNI

Sementara itu, katanya, TNI bertugas pada wilayah operasi militer dalam rangka memenangkan pertempuran.

Maka dari itu, militer tidak memiliki kewenangan dan tidak dirancang sebagai penegak hukum.

Namun, Agus menuturkan, TNI dapat membantu. Untuk mewadahi peran TNI itulah dibutuhkan UU Perbantuan TNI.

"Peran TNI pada hakikatnya merupakan operasi perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai. Dan dapat diwadahi dalam UU Perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai untuk tugas apapun," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com