Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi I Usul Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perbantuan TNI

Kompas.com - 23/12/2019, 22:02 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia menilai, pemerintah dan DPR perlu mulai membahas rancangan undang-undang baru yang mengatur secara khusus tugas perbantuan TNI di dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Pasalnya, aturan saat ini yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kerap dilanggar.

Dalam hal ini, OMSP yang dilakukan TNI tidak diputuskan berdasarkan keputusan politik negara.

Baca juga: Kontras: Keterlibatan Koopssus Tangani Terorisme Harus Tunduk pada UU TNI

"Di dalam penjelasan Pasal 5 (UU TNI), yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Farah dalam sebuah diskusi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).

Melansir catatan Imparsial, setidaknya ada 41 nota kesepahaman atau MoU yang dibuat antara TNI dengan kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam kurun 10 tahun terakhir.

Mulai dari perbantuan pengamanan dalam proses penggusuran, pengamanan pilkada, hingga cetak sawah di desa-desa.

Tidak sedikit dari MoU yang dibuat pun tanpa melalui keputusan politik negara.

Menurut Farah, tanpa adanya batasan yang jelas dan tegas di dalam pengaturan OMSP, maka dikhawatirkan justru akan menimbulkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antara TNI dan Polri.

Baca juga: MoU Perbantuan TNI dalam Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Diperpanjang

Meskipun, sudah jelas disebutkan di dalam UU bahwa tugas pokok dan fungsi TNI adalah pertahanan dan keamanan.

Sedangkan tugas Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melakukan upaya penegakkan hukum.

"Regulasi terkait perbantuan TNI adalah mandat kepada pemerintah. Namun hingga kini selalu jalan ditempat. Oleh karena itu, UU Perbantuan TNI harus segera dibentuk agar dapat mengatur secara jelas kewenangan dan fungsi TNI di luar tugas pokoknya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com