JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menilai pentingnya pembentukan undang-undang yang mengatur perbantuan TNI sebelum melibatkan tentara dalam menangani terorisme.
“Oleh karena itu, dirasa mendesak dan perlu dirumuskan adanya UU untuk perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai,” kata Agus dalam diskusi daring yang digelar Komnas HAM, Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Draf Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Dinilai Banyak Penyimpangan
Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme. Pada 4 Mei 2020, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengirim draf rancangan perpres ke DPR RI untuk meminta pertimbangan.
Ia mengatakan, penanganan terorisme masuk dalam lingkup penegakan hukum dengan Polri menjadi pelaksana utama.
Sementara itu, kata Agus, TNI bertugas pada wilayah operasi militer dalam rangka memenangkan pertempuran.
Maka dari itu, militer tidak memiliki kewenangan dan tidak dirancang sebagai penegak hukum.
Namun, Agus menuturkan, TNI dapat membantu dan dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Untuk mewadahi peran TNI itulah dibutuhkan UU Perbantuan TNI.
“Peran TNI pada hakikatnya merupakan operasi perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai. Dan dapat diwadahi dalam UU Perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai untuk tugas apapun,” tuturnya.
Hal senada diutarakan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Menurutnya, peran TNI dalam menangani terorisme berpotensi diakomodiasi di UU Perbantuan TNI dibanding rancangan perpres tersebut.
“Kalau UU Perbantuan kita beresin dulu, mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di UU Perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam perpres,” kata Anam dalam diskusi yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.