Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Pembahasan RUU Perbantuan TNI, Komnas HAM: Perlu Ada Pembatasan Tugas Jelas

Kompas.com - 24/12/2019, 06:58 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mendukung wacana pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perbantuan TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Menurut dia, pembahasan RUU ini penting untuk memberikan penjelasan mengenai sejauh apa legalitas TNI di dalam setiap kegiatan OMSP.

Dalam hal ini juga perlu diatur efektivitas struktur komando dan tanggung jawab di lapangan ketika OMSP dilaksanakan.

Dengan demikian, dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab ketika terjadi persoalan.

"Kalau tidak clear tentu akan susah," kata Choirul dalam sebuah diskusi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).

Wacana pembahasan ini sebelumnya digagas anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia dalam diskusi yang sama.

Baca juga: Anggota Komisi I Usul Pemerintah dan DPR Bahas RUU Perbantuan TNI

 

Ia menilai, saat ini banyak OMSP yang dilakukan TNI tanpa adanya keputusan politik negara, dalam hal ini keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.

OMSP, kata dia, hanya dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau MoU yang dibuat antara TNI dengan instansi baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, bukan keputusan politik negara.

Berdasarkan catatan Imparsial, dalam 10 tahun terakhir, paling tidak ada 41 MoU yang telah dibuat TNI dengan berbagai pihak terkait dengan beragam variabel.

Choirul juga mengatakan, perlu ada batasan yang jelas di dalam setiap perbantuan yang dilakukan TNI.

Aturan yang ada saat ini di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilainya baru sebatas mengatur jenis OMSP apa saja yang dapat dilakukan TNI.

Baca juga: MoU Perbantuan TNI dalam Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Diperpanjang

Sementara itu, ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan saat perbantuan diberikan, masing-masing pihak justru saling lempar tanggung jawab.

"Aturan main seperti ini tidak ada sehingga penting bagi kita mendukung RUU Perbantuan. Bagaimana pengendalian struktur dan tanggung jawab," ujar dia. 

"Tanpa ada itu, orang sudah kerja keras dimintai tanggung jawab. Atau sebaliknya, orang minta perbantuan untuk urusi satu aspek saja, (realitanya) yang diurusi 10 aspek. Itu bisa rusak semua," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com