Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi Bagi Saksi dan Korban Terorisme Masa Lalu Terganjal PP

Kompas.com - 12/03/2020, 18:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ganti rugi atau kompensasi kepada saksi beserta korban tindak pidana terorisme di masa lalu hingga saat ini belum dapat dicairkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pencairan terganjal belum ditandatanganinya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 oleh Presiden Joko Widodo.

"Kalau PP-nya itu sudah keluar, baru (bisa dibayarkan) kompensasi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dijumpai di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Mahfud MD Serahkan Santunan ke Korban Terorisme Cirebon dan Lamongan

Bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), LPSK sudah mendata 800 orang saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu yang akan mendapatkan kompensasi.

Mereka terlibat antara lain dalam Peristiwa Bom Bali I tahun 2002, bom di Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton Jakarta tahun 2003, bom di Kedutaan Besar Australia di Jakarta tahun 2004, Peristiwa Bom Bali II tahun 2005 dan bom di kawasan Thamrin tahun 2016.

Hasto melanjutkan, pemerintah sudah mengesahkan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Komnas HAM Harap Jaminan Kompensasi Korban Terorisme Dipermudah

UU itu mengamanatkan LPSK untuk membayar kompensasi kepada saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu tiga tahun setelah UU itu diundangkan.

Namun, peraturan turunan UU berupa PP itu belum diteken Presiden Jokowi.

PP yang dimaksud diketahui akan mengatur skema pemberian kompensasi bagi saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu.

Baca juga: Lembaga Perlindungan Saksi se-ASEAN Bahas Penanganan Korban Terorisme

"LPSK diberi mandat membayar kompensasi kepada korban. Itu diberi batas tiga tahun setelah keluarnya UU 5 Tahun 2018. Kalau ini (PP) tidak keluar, nanti kami akan makin pendek waktu untuk membayar kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme," kata Hasto.

Karena aturan teknis belum ada, LPSK pun belum bisa menghitung berapa nilai kompensasi ke saksi dan korban tindak pidana terorisme di masa lalu.

Jika PP itu diteken, LPSK bakal segera menghitungnya untuk segera diajukan kepada negara.

Baca juga: Tangani Korban Terorisme, Ini Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah

LPSK sendiri menerapkan skema untuk kompensasi itu, yakni berkaitan dengan kategori korban mulai dari korban meninggal dunia, luka berat, cedera berat, sedang dan ringan.

Meski demikian, LPSK memastikan, tetap memberikan pelayanan bagi sebagian besar saksi dan korban.

"Selama ini LPSK sudah memberikan pelayanan juga kepada sebagian besar dari mereka dalam bentuk layanan rehabilitasi medis maupun psikologis dan juga bantuan psikososial," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com