Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP soal Kompensasi Saksi Terorisme Belum ditandatangani Jokowi, LPSK Minta Bantuan Wapres

Kompas.com - 12/03/2020, 18:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo meminta bantuan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi Korban.

PP tersebut perlu segera ditandatangani agar LPSK bisa membayarkan kompensasi kepada 800 orang korban dan saksi tindak pidana terorisme masa lalu.

"Kami mohon bantuan Pak Wapres untuk mendorong agar segera ditandatanganinya PP yang direvisi karena itu berkaitan dengan kewenangan LPSK untuk memberikan layanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme terutama di masa lalu," ujar Hasto usai bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Remaja yang Diduga Diperkosa Oknum PNS Papua Minta Perlindungan LPSK

Selama ini, PP yang direvisi itu belum ditandatangani oleh Jokowi.

Kewenangan LPSK untuk memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme di masa lalu itu terdapat dalam PP tersebut.

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

UU tersebut mengamanatkan untuk membayar kompensasi kepada korban 3 tahun setelah UU tersebut diundangkan.

Namun, aturan turunan berupa PP tersebut belum ada sehingga LPSK belum bisa membayarkan kompensasinya.

PP tersebut mengatur skema pemberian kompensasinya tetapi belum ditandatangani, sedangkan waktu LPSK untuk membayar kompensansi semakin sempit.

"LPSK diberi mandat untuk membayar kompensasi kepada korban. Itu diberi batas 3 tahun setelah keluarnya UU 5 Tahun 2018. Kalau ini (PP) tidak keluar, nanti kami makin pendek waktu untuk membayar kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme," kata dia.

Semestinya, kata dia, tahun 2019 lalu PP tersebut sudah keluar. 

Baca juga: LPSK Kunjungi DPRD Jember, Dalami Informasi Perlindungan Tersangka Korupsi

Adapun ke-800 orang saksi dan korban berasal dari peristiwa bom Bali 1 tahun 2002, bom JW Marriot dan Ritz Carlton tahun 2003, bom Kedutaan Besar Australia tahun 2004, bom Bali 2 tahun 2005, termasuk bom Sarinah tahun 2016.

"Kalau PP-nya sudah keluar, baru (bisa dibayarkan) kompensasi. Tapi selama ini LPSK sudah memberikan layanan juga kepada sebagian besar dari mereka dalam bentuk layanan rehabilitasi medis maupun psikologis dan juga bantuan psikososial," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Gibran Ingin Konsultasi Kabinet ke Megawati, Pengamat: Itu Hak Presiden, Wapres Hanya Ban Serep

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com