Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 WNI di Singapura Divonis Bersalah Terkait Pendanaan Terorisme, Ini Respons BNPT

Kompas.com - 10/03/2020, 13:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberikan bantuan perlindungan hukum terhadap tiga WNI yang divonis bersalah oleh Pengadilan Singapura.

Ketiganya dinyatakan terbukti mendanai kegiatan terorisme di Indonesia.

"Tugasnya dari kemenlu untuk perlindungan WNI, juga kewajiban BNPT untuk datang ke sana (Singapura) memberikan pencerahan kepada mereka," ujar Suhardi Alius di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: TKI di Singapura Dipenjara karena Kucurkan Dana ke Teroris

Suhardi mengatakan, sebelumnya ia telah berkunjung ke Singapura dan menemui otoritas setempat guna mengetahui duduk perkara ketiga WNI tersebut.

Dia mengatakan, ketiga WNI tersebut ternyata melakukan donasi yang digunakan sebagai dana kegiatan kelompok terorisme.

"Donasi donasi ini ternyata itu mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan kegiatan radikal terorisme, sehingga itu terdeteksi oleh otoritas Singapura," kata Suhardi.

Baca juga: PPATK Telusuri Pendanaan Terorisme secara Digital

Diketahui, tiga WNI itu berinisial TM, RH, dan AA.

Menurut Suhardi, semula terdapat empat WNI yang terseret dalam dugaan pelanggaran kegiatan terorisme.

"Pertama malah empat, satu tidak terbukti, sehingga cuma tiga, sekarang kita minta kepada perwakilan kita di sana, duta besar untuk melakukan pendampingan kepada mereka semuanya," terang Suhardi.

Dalam keterangan resmi KBRI Singapura, mengungkapkan masing-masing WNI tersebut telah mengucurkan dana kepada organisasi terlarang yang diduga memiliki kegiatan terorisme.

Adapun dana yang dikucurkan mereka bervariasi, RH mengirimkan uang sebesar 140 SGD, TM mengirimkan uang sebesar 1.216,73 SGD atau sekitar Rp 13 Juta yang ditujukan kepada 'lembaga amal' di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Baca juga: PPATK Sebut Inovasi Keuangan Digital Perbesar Potensi Pendanaan Terorisme

Sementara AA disebut telah mengirimkan uang sebesar 130 SGD kepada dua 'lembaga amal' di Indonesia yang juga diduga mendukung aksi terorisme.

AA sendiri telah mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun setelah mengirimkan dana ke teroris yang terkait dengan ISIS.

Perempuan tersebut menyumbangkan 130 dollar Singapura (sekitar Rp 1,3 juta) tahun lalu ke badan amal yang digunakan sebagai kedok oleh Jamaah Ansharut Daulah ( JAD).

Baca juga: Pengamat: 80 Persen Pelaku Teror ke Polisi Terkoneksi dengan JAD

JAD merupakan salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara, dan menjadi dalang di balik beberapa serangan mematikan.

Contohnya penikaman ke Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto, dan pemboman bunuh diri di beberapa gereja.

"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris... menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut menurut dokumen pengadilan dikutip dari AFP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com