JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memberikan bantuan perlindungan hukum terhadap tiga WNI yang divonis bersalah oleh Pengadilan Singapura.
Ketiganya dinyatakan terbukti mendanai kegiatan terorisme di Indonesia.
"Tugasnya dari kemenlu untuk perlindungan WNI, juga kewajiban BNPT untuk datang ke sana (Singapura) memberikan pencerahan kepada mereka," ujar Suhardi Alius di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: TKI di Singapura Dipenjara karena Kucurkan Dana ke Teroris
Suhardi mengatakan, sebelumnya ia telah berkunjung ke Singapura dan menemui otoritas setempat guna mengetahui duduk perkara ketiga WNI tersebut.
Dia mengatakan, ketiga WNI tersebut ternyata melakukan donasi yang digunakan sebagai dana kegiatan kelompok terorisme.
"Donasi donasi ini ternyata itu mengalir kepada lembaga-lembaga, katakan mendanai kegiatan kegiatan radikal terorisme, sehingga itu terdeteksi oleh otoritas Singapura," kata Suhardi.
Baca juga: PPATK Telusuri Pendanaan Terorisme secara Digital
Diketahui, tiga WNI itu berinisial TM, RH, dan AA.
Menurut Suhardi, semula terdapat empat WNI yang terseret dalam dugaan pelanggaran kegiatan terorisme.
"Pertama malah empat, satu tidak terbukti, sehingga cuma tiga, sekarang kita minta kepada perwakilan kita di sana, duta besar untuk melakukan pendampingan kepada mereka semuanya," terang Suhardi.
Dalam keterangan resmi KBRI Singapura, mengungkapkan masing-masing WNI tersebut telah mengucurkan dana kepada organisasi terlarang yang diduga memiliki kegiatan terorisme.
Adapun dana yang dikucurkan mereka bervariasi, RH mengirimkan uang sebesar 140 SGD, TM mengirimkan uang sebesar 1.216,73 SGD atau sekitar Rp 13 Juta yang ditujukan kepada 'lembaga amal' di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.
Baca juga: PPATK Sebut Inovasi Keuangan Digital Perbesar Potensi Pendanaan Terorisme
Sementara AA disebut telah mengirimkan uang sebesar 130 SGD kepada dua 'lembaga amal' di Indonesia yang juga diduga mendukung aksi terorisme.
AA sendiri telah mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun setelah mengirimkan dana ke teroris yang terkait dengan ISIS.
Perempuan tersebut menyumbangkan 130 dollar Singapura (sekitar Rp 1,3 juta) tahun lalu ke badan amal yang digunakan sebagai kedok oleh Jamaah Ansharut Daulah ( JAD).
Baca juga: Pengamat: 80 Persen Pelaku Teror ke Polisi Terkoneksi dengan JAD
JAD merupakan salah satu organisasi teroris paling berbahaya di Asia Tenggara, dan menjadi dalang di balik beberapa serangan mematikan.
Contohnya penikaman ke Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto, dan pemboman bunuh diri di beberapa gereja.
"Tindakan terdakwa merencanakan untuk membiayai tindakan teroris... menyerang inti keharmonisan Singapura," kata jaksa penuntut menurut dokumen pengadilan dikutip dari AFP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.