JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak asal dilonggarkan.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk melonggarkan PSBB.
"Epidemiologinya itu kita lihat seperti apa. Apakah terjadi berkurang jumlah kasus suspect dan kematian dalam kurun waktu sedikitnya 14 hari," kata Moeldoko saat ditemui Kompas.com di ruang kerjanya di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
"Jadi enggak boleh itu tanpa ada kalkulasi," lanjut dia.
Baca juga: Hobi Baru Raisa selama PSBB, Nonton Drakor
Selain ditinjau dari sisi epidemiologi, pelonggaran PSBB juga akan ditinjau dari jumlah tes yang telah dilakukan.
Apabila jumlah tes masih terlalu sedikit, sulit bagi pemerintah untuk melonggarkan PSBB.
Ia mengatakan, Presiden memberikan target 10.000 tes dilakukan setiap hari. Saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 belum mencapai target tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD yang Memaki Petugas PSBB Akhirnya Minta Maaf
"Kalau jumlah tesnya semakin bagus dan semakin banyak yang terjangkau, fenomena itu makin kelihatan nanti. Ini kecenderungannya bagaimana? Turun atau flat atau naik," tutur Moeldoko.
Adapun, tingkat kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan juga menjadi tolok ukur dalam pelonggaran PSBB.
Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat, maka PSBB bisa dilonggarkan jika kajian epidemologinya memungkinkan.
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Pengguna Kendaraan yang Melanggar Aturan PSBB Bogor
Terakhir, kata Moeldoko, kesiapan sistem dan infrastruktur kesehatan juga menjadi pertimbangan pelonggaran PSBB.
Ia mengatakan, sistem dan infrastruktur kesehatan penting dipertimbangkan agar pemerintah siap bila tiba-tiba tingkat penularan kembali tinggi.
"Semuanya serba dihitung. Epidemiologisnya bagaimana, kesehatan publiknya kita lihat. Bagaimana fasilitas kesehatan. Itu semua sebagai yang minumlah persyaratan dasarnya," ujar mantan Panglima TNI itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.