Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Lemhanas Sarankan Pemerintah Buat UU Perbantuan Sebelum Libatkan TNI Tangani Terorisme

Kompas.com - 13/05/2020, 21:28 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lemhanas Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menilai pentingnya pembentukan undang-undang yang mengatur perbantuan TNI sebelum melibatkan tentara dalam menangani terorisme.

“Oleh karena itu, dirasa mendesak dan perlu dirumuskan adanya UU untuk perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai,” kata Agus dalam diskusi daring yang digelar Komnas HAM, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Draf Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Dinilai Banyak Penyimpangan

Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Menangani Aksi Terorisme. Pada 4 Mei 2020, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengirim draf rancangan perpres ke DPR RI untuk meminta pertimbangan.

Ia mengatakan, penanganan terorisme masuk dalam lingkup penegakan hukum dengan Polri menjadi pelaksana utama.

Sementara itu, kata Agus, TNI bertugas pada wilayah operasi militer dalam rangka memenangkan pertempuran.

Maka dari itu, militer tidak memiliki kewenangan dan tidak dirancang sebagai penegak hukum.

Namun, Agus menuturkan, TNI dapat membantu dan dilibatkan dalam pemberantasan terorisme. Untuk mewadahi peran TNI itulah dibutuhkan UU Perbantuan TNI.

“Peran TNI pada hakikatnya merupakan operasi perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai. Dan dapat diwadahi dalam UU Perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai untuk tugas apapun,” tuturnya.

Baca juga: Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Disiapkan, Reformasi Peradilan Militer Diminta Ditinjau Ulang

Hal senada diutarakan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Menurutnya, peran TNI dalam menangani terorisme berpotensi diakomodiasi di UU Perbantuan TNI dibanding rancangan perpres tersebut.

“Kalau UU Perbantuan kita beresin dulu, mungkin ide-ide soal pelibatan TNI dalam penanganan terorisme bisa diatur di UU Perbantuan sehingga ini tidak perlu kita atur dalam perpres,” kata Anam dalam diskusi yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com