"Rakyat saat ini tidak membutuhkan bagaimana regulasi pengelolaan energi di tengah situasi sulit akibat pandemi. Yang dibutuhkan rakyat saat ini jelas, bagaimana regulasi yang tepat untuk mengatasi pandemi dan segala efek sampingnya," kata Lucius.
Ia berpendapat, DPR bukannya tidak tahu atau tidak paham apa yang diinginkan publik terkait RUU Minerba dan RUU kontroversial lainnya, melainkan keinginan publik tersebut bertentangan dengan keinginan DPR.
Menurut Lucius, ngototnya DPR mengesahkan RUU Minerba menunjukkan bahwa pembahasan RUU ditujukan untuk kepentingan investor dan elite politik.
"Karena ngotot dengan RUU Minerba, maka sangat mungkin kengototan pengesahan RUU ini untuk melayani kepentingan investor atau juga kepentingan elite politik yang dihidupi oleh dunia investasi pertambangan," kata Lucius.
Segera disahkan
Anjing menggonggong, kafilah berlalu. Meskipun menuai kritik, revisi UU Minerba tetap dilanjutkan DPR. Menurut rencana, RUU tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020) hari ini.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengklaim DPR telah mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang belaku selama membahas revisi UU Minerba.
Eddy pun mengatakan jika ada masyarakat yang keberatan dengan RUU Minerba setelah disahkan, dapat mengujinya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"SOP pembahasan tidak ada yang salah dan dilanggar. Kewenangan pembahasan RUU ada di DPR dan pemerintah," ucapnya.
Baca juga: DPR Bahas RUU Minerba di Tengah Pandemi, Formappi: Sengaja Hindari Penolakan Publik
"Jika ada UU yang sudah di sahkan dan ada pihak yang merasa tidak terakomodasi aspirasinya, ada pintu gugatan sebagaimana diatur oleh konstitusi, yakni judicial review melalui MK," kata Eddy.
Secara terpisah, anggota Komisi VII Ridwan Hisjam mengatakan, RUU Minerba wajib diselesaikan secepatnya karena telah ditetapkan sebagai prolegnas prioritas tahun 2020.
Apalagi, menurut Ridwan, RUU ini telah dibahas sejak lama oleh DPR.
"Menurut saya, RUU Minerba ini sudah terlambat penyelesaiannya. Seharusnya selesai di periode yang lalu, makanya ini masuk kategori RUU carry over," kata Ridwan saat dihubungi.
"Semua RUU yang sudah diputuskan dalam prolegnas wajib segera diselesaikan secepat-cepatnya," lanjutnya.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR Sebut RUU Minerba Wajib Segera Diselesaikan
Ridwan mengatakan, pembahasan RUU Minerba telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam tata tertib dan peraturan perundang-undangan.
Ridwan pun menegaskan tidak ada niat DPR memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menyelesaikan pembahasan RUU Minerba.
"Tidak ada hubungannya dengan pandemi Covid-19. Semua RUU di DPR berjalan sesuai tahapan-tahapannya, karena DPR telah memiliki tata cara persidangan/rapat yang mengacu pada protokol Covid-19," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.