JAKARTA, KOMPAS.com - Kendati penularan Covid-19 di dalam negeri masih terjadi, namun pemerintah berencana memberikan kelonggaran bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk dapat tetap beraktivitas.
Kebijakan tersebut diambil untuk menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terus terjadi.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, terdapat 233 kasus baru yang terjadi dalam kurun 24 jam hingga Senin (11/5/2020).
Berikut kabar terpopuler selengkapnya:
1. Warga berusia di bawah 45 tahun dipersilahkan bekerja
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut, warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan.
Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen. Bahkan, kerap kali kelompok ini tidak memiliki gejala saat sudah terpapar virus corona.
"Kelompok muda di bawah 45 tahun mereka secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, mereka belum tentu sakit karena tak ada gejala," kata Doni lewat video conference, Senin (11/5/2020).
Baca juga: Tekan PHK, Pemerintah Persilakan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas Kembali
Menurut dia, kasus kematian tertinggi terjadi pada kelompok usai di atas 65 tahun, yakni mencapai 45 persen.
Sementara, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan seperti hipertensi, diabetes, paru dan jantung.
"Kalau kita bisa melindungi dua kelompok rentan ini, artinya kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen," ucapnya.
2. 233 kasus baru Covid-19
Total pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 14.265 kasus, setelah terdapat penambahan 233 kasus baru.
Kasus baru ini tersebar di 15 provinsi, dimana penambahan terbanyak terjadi di DKI Jakarta sebanyak 86 kasus baru.
Baca juga: UPDATE: 233 Kasus Baru Covid-19 Tersebar di 15 Provinsi, DKI dan Jabar Tertinggi
Selain itu, terdapat 183 pasien yang telah dinyatakan sembuh, sehingga total 2.881 orang telah sembuh.
Adapun pasien yang tutup usia menjadi 991 orang setelah bertambah 18 pasien meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.