JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
SE itu bertujuan agar mereka yang tengah melaksanakan tugas penanganan Covid-19 tidak terhambat mobilitasnya.
SE tersebut juga mengakibatkan izin operasional kendaraan umum dibuka kembali di masa larangan mudik.
Baca juga: Pemerintah Sebut Akan Ada Relaksasi PSBB, Ekonomi Harus Tetap Bergerak
Meski demikian, sejumlah persyaratan harus dilakukan oleh penyedia jasa transportasi umum. Karenanya masing-masing Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kementerian Perhubungan menerbitkan SE yang mengatur operasional transportasi masing-masing moda.
Adapun operasional moda transportasi darat diatur dalam SE Ditjen Perhubungan Darat No. HK.201/1/2/DRJD/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Darat untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pertama, SE tersebut mewajibkan pemesanan tiket dilakukan di kantor pusat dan cabang penyedia jasa transportasi darat. Para penumpang pun diwajibkan membeli tiket pergi dan pulang sekaligus, kecuali mereka yang hendak melakukan perjalanan terusan yang berbeda.
Baca juga: Pemerintah Izinkan Semua Moda Transportasi Beroperasi Besok dengan Batasan Kriteria Penumpang
Kedua, penyedia jasa transportasi wajib memastikan calon pemumpang memenuhi syarat sesuai yang ditetapkan Gugus Tugas sebelum memberikan tiket.
Ketiga, penyedia jasa transportasi juga harus memastikan awak kendaraannya memiliki surat keterangan negatif Covid-19, maksimal setelah 14 hari keluar hasil tes. Para awak kendaraan juga diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan selama bertugas.
Keempat, penumpang wajib mengenakan masker sepanjang perjalanan. Kelima, kendaraan umum yang diizinkan beroperasi harus memasang tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin.
Baca juga: Ketua MPR: Kebijakan Pemerintah Operasikan Kembali Transportasi Umum Membingungkan
Keenam, setiap kendaraan umum yang diperbolehkan beroperasi wajib singgah di terminal penumpang. Ketujuh, setiap kendaraan umum yang diizinkan beroperasi diperbolehkan pula mengangkut barang untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur dalam SE No. 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas dengan jangka waktu tiga bulan.
Kedelapan, penyedia jasa transportasi wajib melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Kesepuluh, penyedia jasa transportasi dan penumpang wajib memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan instansi terkait, dalam hal ini Gugus Tugas, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.