Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu 1/2020 Dinilai Nihilkan Peran DPR soal Penganggaran

Kompas.com - 28/04/2020, 13:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dinilai meniadakan peran DPR dalam memberikan persetujuan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) yang diusulkan pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 saat membacakan permohonannya dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/4/2020).

"Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menihilkan arti penting persetujuan DPR," kata Kuasa Hukum pemohon Ahmad Yani dalam persidangan, Selasa.

Baca juga: Dahulukan Pengujian Perppu Penanganan Covid-19, Hakim MK Minta Dimaklumi

"Karena dengan pengaturan yang demikian, membuka peluang bagi pemerintah untuk memperlebar jarak antara jumlah belanja dan pendapatan sampai dengan tahun 2022, atau setidak-tidaknya, DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa," lanjut dia.

Akibat ketentuan tersebut, DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa, karena defisit anggaran telah dipatok dengan batas minimal 3 persen PBD.

Yani mengatakan, sebenarnya persetujuan DPR menjadi hal yang sangat penting dalam sebuah penganggaran, karena mencerminkan kedaulatan rakyat.

Seandainya DPR tidak menyetujui rancangan UU APBN, maka pemerintah tidak punya pilihan selain menggunakan UU APBN tahun sebelumnya.

Baca juga: Selasa Besok, MK Sidangkan 3 Perkara Uji Materi Perppu Penanganan Covid-19

Namun, dengan adanya pasal dalam Perppu ini, DPR tidak punya lagi fungsi persetujuan tersebut.

Pemohon menilai, diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal layaknya memberi cek kosong kepada pemerintah. Hal ini berpotensi disalahgunakan.

"Sama saja dengan memberikan cek kosong bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN setidaknya sampai dengan tiga tahun ke depan atau tahun anggaran 2022," ujar Yani.

Baca juga: Hakim MK: Wajar Kami Prioritaskan Pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020

"Hal ini berpotensi disalahgunakan pemerintah untuk memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya pinjaman yang berasal dari luar negeri," katanya lagi.

Oleh karenanya, pemohon menilai, bunyi Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 23 ayat (2) dan (3) UUD 1945.

Pasal dalam UUD itu mengatur bahwa APBN harus disetujui DPR RI, dengan berbagai pertimbangan.

"Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945," kata Yani.

Baca juga: Sidangkan Perppu Penanganan Covid-19 di Tengah Wabah Corona, MK: Ini Urgen

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.

Hingga hari ini, Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com