www.kompas.com
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri-kanan) Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Aswanto, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul membacakan putusan perkara Nomor 75/PUU-XVII/20 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, walikota, dan bupati menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd.(ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+