JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Draf tersebut sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan.
"Informasi terakhir, Kemendagri sudah membuat atau menyusun draf dan saat ini info yang kami dapat itu sudah ada di meja Presiden," kata Doli dalam sebuah diskusi yang digelar Jumat (24/4/2020).
Baca juga: Perludem: Sangat Berisiko Jika Pilkada 2020 Digelar 9 Desember
Perppu terkait Pilkada dibuat menyikapi penundaan pemilihan kepala daerah akibat wabah virus corona (Covid-19).
Hari pemungutan suara Pilkada yang sedianya digelar 23 September 2020, diundur menjadi 9 Desember tahun ini.
Menurut Doli, pihaknya dalam posisi menunggu langkah pemerintah untuk menetapkan Perppu.
Namun demikian, sebagaimana yang sudah disampaikan KPU di hadapan DPR dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, jika pencoblosan dijadwalkan digelar Desember, payung hukum harus sudah ditetapkan pada April.
Baca juga: KPU Rancang Pelaksanaan Pilkada 2020 jika Digelar saat Wabah Covid-19
Sebab, KPU butuh waktu lima hingga enam bulan untuk melaksanakan tahapan pra pencoblosan. Tahapan itu baru bisa berjalan setelah adanya aturan.
"KPU juga waktu itu berharap kalau kita memang mau melaksanakan tahapan lanjutan dimulai bulan Juni, pelaksanaan (pencoblosan) di bulan Desember, mereka membutuhkan Perppu itu kalau bisa sudah diterbitkan pada bulan April ini atau paling lambat awal bulan Mei," ujar Doli.
Doli berharap, Perppu mengatur tentang siapa pihak yang berwenang menunda Pilkada secara nasional.
Sebab, Undang-undang Pilkada tidak memuat hal tersebut dan hanya mengatur soal penundaan Pilkada di level provinsi dan kabupaten/kota saja.
Baca juga: KPU Minta Diberi Kewenangan Penuh Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada
Perppu juga diharapkan mengatur pihak yang berwenang melanjutkan tahapan Pilkada yang sempat tertunda.
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Jika Terpaksa Gelar Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Indonesia Bisa Belajar dari Korsel
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.