Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Perppu Penundaan Pilkada di Meja Presiden, Tinggal Diteken

Kompas.com - 24/04/2020, 16:48 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai menyusun draf peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Draf tersebut sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan.

"Informasi terakhir, Kemendagri sudah membuat atau menyusun draf dan saat ini info yang kami dapat itu sudah ada di meja Presiden," kata Doli dalam sebuah diskusi yang digelar Jumat (24/4/2020).

Baca juga: Perludem: Sangat Berisiko Jika Pilkada 2020 Digelar 9 Desember

Perppu terkait Pilkada dibuat menyikapi penundaan pemilihan kepala daerah akibat wabah virus corona (Covid-19).

Hari pemungutan suara Pilkada yang sedianya digelar 23 September 2020, diundur menjadi 9 Desember tahun ini.

Menurut Doli, pihaknya dalam posisi menunggu langkah pemerintah untuk menetapkan Perppu.

Namun demikian, sebagaimana yang sudah disampaikan KPU di hadapan DPR dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu, jika pencoblosan dijadwalkan digelar Desember, payung hukum harus sudah ditetapkan pada April.

Baca juga: KPU Rancang Pelaksanaan Pilkada 2020 jika Digelar saat Wabah Covid-19

Sebab, KPU butuh waktu lima hingga enam bulan untuk melaksanakan tahapan pra pencoblosan. Tahapan itu baru bisa berjalan setelah adanya aturan.

"KPU juga waktu itu berharap kalau kita memang mau melaksanakan tahapan lanjutan dimulai bulan Juni, pelaksanaan (pencoblosan) di bulan Desember, mereka membutuhkan Perppu itu kalau bisa sudah diterbitkan pada bulan April ini atau paling lambat awal bulan Mei," ujar Doli.

Doli berharap, Perppu mengatur tentang siapa pihak yang berwenang menunda Pilkada secara nasional.

Sebab, Undang-undang Pilkada tidak memuat hal tersebut dan hanya mengatur soal penundaan Pilkada di level provinsi dan kabupaten/kota saja.

Baca juga: KPU Minta Diberi Kewenangan Penuh Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada

Perppu juga diharapkan mengatur pihak yang berwenang melanjutkan tahapan Pilkada yang sempat tertunda.

Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Jika Terpaksa Gelar Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Indonesia Bisa Belajar dari Korsel

"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.

"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com