JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang pendahuluan pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, Selasa (28/4/2020) hari ini.
Uji materi ini menjadi sidang pertama yang digelar MK setelah hampir 1,5 bulan menunda persidangan akibat pandemi Covid-19.
Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, pihaknya sengaja mempriotitaskan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau perppu Covid-19 lantaran masa berlaku perppu terbatas.
"Mengingat masa berlaku perppu terbatas, maka wajar apabila permohonan terkait pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 akan diprioritaskan," kata Daniel dikutip dari siaran pers di laman resmi MK, Senin (27/4/2020).
Baca juga: DPR Punya Waktu 90 Hari untuk Tentukan Sikap atas Perppu Covid-19
Adapun Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Terdapat tiga pemohon pengujian Perppu ini, yaitu Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sesungguhnya pada satu sisi menambah kewenangan kepada mahkamah untuk menguji peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," ujar Daniel.
"Sementara pada sisi yang lain telah memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa hak konstitusional dirugikan dengan ditetapkannya Perppu," tuturnya.
Baca juga: PKS Nilai Perppu Covid-19 Berpotensi Munculkan Otoritarianisme
Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono mengatakan, meskipun Covid-19 masih menjadi pandemi, sidang akan tetap digelar di gedung MK.
"Sidang majelis biasa di ruang sidang MK dengan pembatasan jarak dan protokol kesehatan," kata Fajar saat dihubungi, Senin.
Sidang bakal digelar pukul 10.00 WIB. Masyarakat yang hendak menyaksikan jalannya persidangan dapat mengikuti siaran langsung sidang melalui YouTube Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Perppu Digugat ke MK, Istana Nilai Bagian dari Kritik Penanganan Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.