Salin Artikel

Perppu 1/2020 Dinilai Nihilkan Peran DPR soal Penganggaran

Hal ini disampaikan oleh pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 saat membacakan permohonannya dalam sidang yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/4/2020).

"Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menihilkan arti penting persetujuan DPR," kata Kuasa Hukum pemohon Ahmad Yani dalam persidangan, Selasa.

"Karena dengan pengaturan yang demikian, membuka peluang bagi pemerintah untuk memperlebar jarak antara jumlah belanja dan pendapatan sampai dengan tahun 2022, atau setidak-tidaknya, DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa," lanjut dia.

Akibat ketentuan tersebut, DPR tidak bisa menggunakan fungsi persetujuanya secara leluasa, karena defisit anggaran telah dipatok dengan batas minimal 3 persen PBD.

Yani mengatakan, sebenarnya persetujuan DPR menjadi hal yang sangat penting dalam sebuah penganggaran, karena mencerminkan kedaulatan rakyat.

Seandainya DPR tidak menyetujui rancangan UU APBN, maka pemerintah tidak punya pilihan selain menggunakan UU APBN tahun sebelumnya.

Namun, dengan adanya pasal dalam Perppu ini, DPR tidak punya lagi fungsi persetujuan tersebut.

Pemohon menilai, diaturnya batas minimal defisit tanpa menentukan batas maksimal layaknya memberi cek kosong kepada pemerintah. Hal ini berpotensi disalahgunakan.

"Sama saja dengan memberikan cek kosong bagi pemerintah untuk melakukan akrobat dalam penyusunan APBN setidaknya sampai dengan tiga tahun ke depan atau tahun anggaran 2022," ujar Yani.

"Hal ini berpotensi disalahgunakan pemerintah untuk memperbesar rasio pinjaman negara, khususnya pinjaman yang berasal dari luar negeri," katanya lagi.

Oleh karenanya, pemohon menilai, bunyi Pasal 2 Ayat (1) huruf a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 23 ayat (2) dan (3) UUD 1945.

Pasal dalam UUD itu mengatur bahwa APBN harus disetujui DPR RI, dengan berbagai pertimbangan.

"Pasal 2 Ayat (1) huruf a angka 1, 2, dan 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Pasal 23 Ayat (2) dan Ayat (3) UUD 1945," kata Yani.

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu tersebut diterbitkan pada akhir Maret 2020 menyikapi situasi pandemi Covid-19.

Hingga hari ini, Perppu tersebut telah digugat oleh tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/28/13580601/perppu-1-2020-dinilai-nihilkan-peran-dpr-soal-penganggaran

Terkini Lainnya

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke