JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendahulukan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 dengan menggelar sidang pendahuluan, Selasa (28/4/2020).
Adapun Perppu berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Hakim Konstitusi Aswanto meminta para pemohon pengujian peraturan perundang-undangan lain yang permohonannya belum disidangkan untuk memaklumi hal ini.
Ia menyebut bahwa MK tak bermaksud melanggar hak konstitusional para pemohon.
Justru sebaliknya, Mahkamah ingin melindungi hak konstitusional masyarakat dalam hal kesehatan, dengan sementara waktu menunda sidang permohonan pengujian undang-undang yang sifatnya tidak urgen.
Baca juga: Hakim MK: Wajar Kami Prioritaskan Pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020
"Kepada ibu bapak yang mempunyai permohonan yang sudah diregistrasi tapi sampai sekarang belum disidangkan, kami tidak bermaksud untuk melanggar hak konstitusional ibu bapak," kata Aswanto dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2020).
"Malah justru kami ingin melindungi hak konstitusional ibu bapak dalam kaitannya hak untuk memperoleh kesehatan," lanjutnya.
Aswanto mengatakan, pihaknya memutuskan untuk mendahulukan pengujian Perppu ini karena sifatnya yang mendesak, sehingga persidangan harus segera digelar meskipun di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Bahwa dalam persidangan, sidang-sidang yang dianggap perkara-perkara yang dianggap urgen itu bisa tetap dilakukan," ujar Aswanto.
Aswanto menambahkan, untuk menghindari penyebaran Covid-19, pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan dan keamanan selama persidangan.
Selain membatasi jumlah peserta sidang dalam ruang persidangan, peserta juga diwajibkan menjaga jarak fisik selama sidang berlangsung.
"Kita harus patuh oleh protokol tentang social distancing dan ada PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata Aswanto.
Baca juga: Sidangkan Perppu Penanganan Covid-19 di Tengah Wabah Corona, MK: Ini Urgen
Untuk diketahui, sidang hari ini menjadi sidang pertama yang digelar MK setelah hampir 1,5 bulan menunda persidangan akibat pandemi Covid-19.
Terdapat tiga permohonan yang disidangkan pada hari ini, yang seluruhnya terkait dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Ketiga pemohon tersebut adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.