Selain itu, Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 juga telah mengatur bahwa setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Baca juga: Riset: Pekerja Setuju RUU Cipta Kerja Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kata Fajri, publik terbatas dalam mengawal penyusunan RUU di DPR.
Praktik pembahasan oleh Panja yang kerap dilakukan DPR di luar kompleks Gedung DPR juga semakin mempersulit akses publik untuk melakukan pengawalan dan pemantauan pembahasan RUU ini.
Oleh karenanya, pimpinan DPR diminta melakukan koreksi atas kesalahan prosedur dan cacat substansi dalam RUU Cipta Kerja dengan mengembalikan RUU itu kepada Presiden.
"Pimpinan DPR menegur Pimpinan Baleg yang mempercepat proses pembahasan tingkat I RUU Cipta Kerja, padahal RUU ini mendapatkan penolakan dari publik, baik dari aspek substansi maupun proses pembentukan," kata Fajri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.