Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses RUU Cipta Kerja di DPR Langgar Prosedur Legislasi, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 20/04/2020, 10:50 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Selain itu, Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 juga telah mengatur bahwa setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Baca juga: Riset: Pekerja Setuju RUU Cipta Kerja Bisa Ciptakan Lapangan Kerja

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kata Fajri, publik terbatas dalam mengawal penyusunan RUU di DPR.

Praktik pembahasan oleh Panja yang kerap dilakukan DPR di luar kompleks Gedung DPR juga semakin mempersulit akses publik untuk melakukan pengawalan dan pemantauan pembahasan RUU ini.

Oleh karenanya, pimpinan DPR diminta melakukan koreksi atas kesalahan prosedur dan cacat substansi dalam RUU Cipta Kerja dengan mengembalikan RUU itu kepada Presiden.

"Pimpinan DPR menegur Pimpinan Baleg yang mempercepat proses pembahasan tingkat I RUU Cipta Kerja, padahal RUU ini mendapatkan penolakan dari publik, baik dari aspek substansi maupun proses pembentukan," kata Fajri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com