Salin Artikel

Proses RUU Cipta Kerja di DPR Langgar Prosedur Legislasi, Ini Penjelasannya

Menurut PSHK, keputusan Baleg membentuk dan menyerahkan pembahasan RUU ini ke Panja telah melanggar sejumlah prosedur formal legislasi.

Prosedur formal yang dimaksud, antara lain mekanisme pembentukan undang-undang dalam Tata Tertib DPR, hingga regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimuat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.

"Serta akan menutup transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja," kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/4/2020).

Fajri mengatakan, Pasal 151 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib telah mengatur bahwa pembahasan RUU dalam Panja dilakukan setelah rapat kerja (Raker) antara komisi, gabungan komisi, Baleg, Panitia Khusus, atau Badan Anggaran bersama menteri yang mewakili presiden.

Lalu, Pasal 154 ayat (1) Tata Tertib DPR menyebutkan, Raker membahas seluruh materi RUU sesuai daftar inventarisasi masalah (DIM) dari setiap Fraksi di DPR atau DPD apabila RUU terkait dengan kewenangannya.

Dan Pasal 156 ayat (1) Tata Tertib DPR menegaskan, Raker menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan terhadap RUU yang sedang dibahas.

Pada Selasa (14/4/2020), DPR menggelar raker pertama dengan agenda penjadwalan penyusunan dan penyerahan DIM RUU Cipta Kerja. Namun, dalam Raker tersebut, pimpinan raker justru langsung membentuk Panja.

"Seharusnya sebelum membentuk Panja Baleg melakukan rangkaian Raker membahas seluruh materi RUU dengan menggunakan DIM sesuai dengan Tata Tertib DPR," ujar Fajri.

Fajri mengatakan, dalam Raker tersebut, tidak semua fraksi siap untuk menyerahkan DIM.

Ada fraksi yang ingin RDPU terlebih dahulu, dan ada pula fraksi yang menolak pembahasan RUU Cipta Kerja dalam situasi darurat bencana nasional Covid-19.

Tanpa DIM dari fraksi, kata dia, Raker seharusnya belum bisa masuk ke agenda pembahasan berikutnya.

"Dengan langsung masuk ke pembahasan di Panja, berarti diskusi yang terjadi hanya berupa pendalaman beberapa substansi saja, padahal materi RUU Cipta Kerja sudah menimbulkan kontroversi di publik," ujar dia.

Fajri melanjutkan, pelaksanaan RDPU dalam Raker adalah bentuk pelaksanaan dari partisipasi masyarakat yang merupakan perintah langsung dari Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 96 ayat (4) UU 12/2011 juga telah mengatur bahwa setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kata Fajri, publik terbatas dalam mengawal penyusunan RUU di DPR.

Praktik pembahasan oleh Panja yang kerap dilakukan DPR di luar kompleks Gedung DPR juga semakin mempersulit akses publik untuk melakukan pengawalan dan pemantauan pembahasan RUU ini.

Oleh karenanya, pimpinan DPR diminta melakukan koreksi atas kesalahan prosedur dan cacat substansi dalam RUU Cipta Kerja dengan mengembalikan RUU itu kepada Presiden.

"Pimpinan DPR menegur Pimpinan Baleg yang mempercepat proses pembahasan tingkat I RUU Cipta Kerja, padahal RUU ini mendapatkan penolakan dari publik, baik dari aspek substansi maupun proses pembentukan," kata Fajri.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/20/10504491/proses-ruu-cipta-kerja-di-dpr-langgar-prosedur-legislasi-ini-penjelasannya

Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke