JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyita rekening efek dari ratusan unit reksadana senilai Rp 5,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Penyidik berhasil menyelesaikan kegiatan penyitaan dan penitipan barang bukti rekening efek dari 135 produk reksadana, dapat diselesaikan sebanyak 134 produk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4/2020).
“Dengan jumlah sebanyak 15.007.176.810 unit senilai Rp 5.840.973.582.733,” imbuh dia.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Minta Keterangan Ahli Asuransi Irvan Rahardjo
Selain itu, penyidik juga meminta keterangan sebanyak empat orang saksi dalam perkara Jiwasraya, Selasa hari ini.
Para saksi yang diperiksa antara lain, Direktur PT GAP Capital Soeharto, Fund Manager PT GAP Capital Akbar Kuncoro, Direktur PT GAP Asset Managemen Muhammad Karim, dan sekretaris PT Maxima Integra Mariane Imelda.
“Semua saksi merupakan merupakan pemeriksaan tambahan dan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup,” tuturnya.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka.
Para tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kejagung Periksa Istri Tersangka Kasus Jiwasraya Heru Hidayat
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.