JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan di 378 titik aset tanah milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kendati demikian, Kejagung tak menyebutkan siapa tersangka yang memiliki aset tanah di Bogor dan Tangerang tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemasangan pengumuman atau plang sita atas sertifikat tanah yang sudah disita di Kabupaten Tangerang sebanyak 38 titik, di Kabupaten Bogor 340 titik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Kejagung Periksa Benny Tjokro dan 12 Saksi terkait Perkara Jiwasraya
Sebelumnya, penyidik telah memasang plang penyitaan terhadap aset berupa tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Total terdapat 458 titik yang dipasangi plang penyitaan di daerah Lebak, Banten.
Pada Rabu hari ini, Kejagung memeriksa dua tersangka dalam kasus ini sebagai saksi untuk tersangka lain. Kedua tersangka yang diperiksa yaitu, Heru Hidayat dan Syahmirwan.
“Dalam pemeriksaan kali ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka BT (Benny Tjokro) dan JHT (Joko Hartono Tirto),” tuturnya.
Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya. Para saksi merupakan pemilik single investor identification (SID) yang diblokir karena diduga terkait dengan transaksi saham dalam perkara Jiwasraya.
Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Para tersangka yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.